visitaaponce.com

Tersangka Dugaan Mobil Dinkes Kabupaten Ende Ditangkap di Jakarta

Tersangka Dugaan Mobil Dinkes Kabupaten Ende Ditangkap di Jakarta
Eksposes kasus dugaan korupsi mobil dinas kesehatan Kabupaten Ende(MI/Gabriel Langga)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Ende, Nusa Tenggara Timur, menangkap Direktur Utama PT Panca Putra Sundir berinisial DP di Jakarta. DP merupakan tersangka dugaan korupsi mobil Dinas Kesehatan Kabupaten Ende. Setelah diciduk, DP langsung dibawa ke Ende untuk menjalani proses lebih lanjut

Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengungkapkan DP ditangkap di bilangan Jakarta Selatan. Sebelum diterbangkan ke Ende, DP sempat dibawa ke Polsek Jagakarsa, kemudian dibawa ke NTT pada Kamis (1/6) dini hari.

"Kita tangkap tersangka di Jakarta. Kita langsung bawa ke Polres Ende menggunakan pesawat Citilink. Saat ini tersangka kita sudah amankan," papar Andre Librian.

Baca juga : Dugaan Pungli, Kepala Satpol PP Siak Ditahan

Kasus dugaan korupsi mobis Dinkes Kabupaten Ende terungkap setelah Polres Ende menyidik pengadaan lima unit mobil pusling double gardan yang bersumber anggaranya dari dana DAK dan 1 unit mobil ambulance Rumah Sakit Tanali yang bersumber dari dana DAU pada Dinkes Kabupaten Ende tahun anggaran 2019.

Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni pengadaan dua paket pekerjaan tersebut belum selesai namun uang sudah dibayarkan 100 persen. Dampaknya,  sampai saat ini surat-surat kendaraan belum diserahkan kepada dinas terkait. Selain itu, kendaraan-kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Baca juga : Polres Muara Enin Tangkap 6 Truk Batu Bara Ilegal

"Kita juga berhasil amankan barang bukti seperti 6 lembar faktur asli diantaranya 5 lembar faktur asli mobil pusling double gardan 4×4 dan 1 lembar faktur asli mobil ambulance RS Pratama Tanali. Kita juga amankan dokumen terkait pengadaan," ujar dia.

Selain itu, kata dia berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dirinya terlilit utang yang mengakibatkan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut. DP beranggapan bahwa walaupun surat-surat kendaraan tidak ada namun pekerjaan telah dinyatakan selesai.

"Jadi perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan yang sumber anggarannya dari dana DAK dan 1 unit mobil ambulance RS Tanali yang sumber anggarannya dari dana DAU pada Dinkes Kabupaten Ende T.A 2019," papar dia.

Ia mengatakan pasal yang disangkakan terhadap DP yakni pasal 2 ayat (1),subs pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) uu. RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

"Akibat perbuatan tersangka, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp444.915.404. Kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kita juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang terkait dengan tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar dia. (GL)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat