visitaaponce.com

KPPU Kebijakan Wali Kota Metro Langgar Larangan Praktik Monopoli

KPPU: Kebijakan Wali Kota Metro Langgar Larangan Praktik Monopoli
Wali Kota Metro mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.(Ist)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II) menemukan regulasi yang dapat menciptakan hambatan persaingan usaha kegiatan apotek di Kota Metro, Provinsi Lampung.

Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.

Melalui SE Wali Kota Metro Nomor. 39/SE/D-02/2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro beranggapan perbandingan jumlah apotek dan penduduk di Metro melebihi perhitungan rasio.

Baca juga: Monopoli Proyek di Daerah jadi Modus Utama Korupsi

Atas kondisi tersebut Pemkot Metro berencana mengeluarkan aturan pendirian apotek di Kota Metro dan mengambil kebijakan untuk melakukan moratorium pendirian apotek sampai keluarkan regulasi pendirian apotek di Kota Metro.

Tak Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha 

"KPPU menilai Surat Edaran Walikota Metro tentang Moratorium Pendirian Apotek tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, melalui siaran pers, baru-baru ini. 

Baca juga: Dugaan Monopoli dan Korupsi Bawang Putih, MAKI: KPK Harus Mampu Ungkap

Berdasarkan prakarsa penilaian kebijakan yang dilakukan melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha(DPKPU), KPPU juga menemukan adanya persinggungan antara SE Walikota Metro Nomor. 39/SE/D-02/2022 terhadap daftar periksa DPKPU.

Pasalnya, ada subtansi pengaturan yang menciptakan pembatasan jumlah pelaku usaha, jumlah penjualan/pasokan jasa di dalam pasar, serta diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu.

Dengan adanya persinggungan antara moratorium pendirian apotek di Kota Metro terhadap daftar periksa DPKPU, selanjutnya KPPU melakukan analisis lanjutan.

Baca juga: Legislator Mengusulkan Penggabungan KPPU dan BPKN

Kemudian, menemukan terdapat latar belakang lain yang mendorong dikeluarkannya SE Wali Kota Metro Nomor. 39/SE/D-02/2022. 

KPPU melihat sumber inisiatif pengaturan pendirian apotek dan moratorium pendirian apotek di Metro berawal dari keengganan Asosiasi Profesi di Kota Metro untuk menerima kehadiran apotek berjaringan di Kota Metro.

Selanjutnya pada analisis perhitungan rasio yang menjadi dasar pemerintah Kota Metro mengeluarkan SE Walikota Metro No. 39/SE/D-02/2022, KPPU melihat standar perhitungan rasio yang digunakan adalah perhitungan rasio Apoteker bukan menggunakan rasio Apotek. 

"Meskipun KPPU memahami penggunaan perhitungan rasio apotek di Kota Metro menggunakan pendekatan rasio apoteker karena belum adanya pengaturan terkait standar perhitungan rasio Apotek di Indonesia," kata Wahyu.

"Namun, KPPU menemukan l perbedaan perhitungan rasio kebutuhan apoteker antara perhitungan Pemkot Metro dan penelitian terbaru yang dikeluarkan Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam Dokumen Target Rasio Tenaga Kesehatan bersama Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI)," jelas Wahyu. 

Harus Merujuk Naskah Akademik

Berdasarkan naskah akademik yang menjadi rujukan Pemkot Metro, perhitungan rasio apotek dilakukan melalui pendekatan perhitungan rasio Apoteker berdasarkan Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan (Kepmenkokesra No 54 Tahun 2013) dengan Target Rasio Tahun 2019 sebesar 1:8.333 Penduduk.

Baca juga: 

Kemudian dengan merujuk pada perbandingan rasio berdasarkan Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan bersama PP IAI didapatkan perbandingan rasio 0,91 apoteker per 1.000 penduduk. 

Dengan merujuk pada perbandingan rasio berdasarkan Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan bersama IAI, maka seluruh Kecamatan di Kota Metro belum memenuhi target rasio 0,91 Apoteker per 1.000 penduduk, sehingga masih dibutuhkan penambahan jumlah apotek dan apoteker di lima Kecamatan di Kota Metro.

"Atas hasil analisa terhadap SE Walikota Metro Nomor. 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro, KPPU akan segera menyampaikan pendapat KPPU kepada Wali Kota Metro yang prosesnya berada pada tahap finalisasi," tutur Wahy. (RO/S-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat