visitaaponce.com

Dua WNA di Blitar Masuk ke Daftar Pemilih Pemilu 2024

Dua WNA di Blitar Masuk ke Daftar Pemilih Pemilu 2024
Ilustrasi(Antara)

Dua warga negara asing (WNA) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Kasus itu terungkap setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar.

"Ada beberapa WNA terdata di Imigrasi. Namun hanya dua yang masuk wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Blitar. Kami perlu melakukan uji fakta di lapangan, untuk memastikan keberadaan dan status WNA tersebut apakah masuk sebagai pemilih atau tidak," ujar anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa di Blitar, Jawa Timur.

Bawaslu Kabupaten Blitar, kata dia, terus berupaya melakukan pengawasan agar daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 akuntabel dan berkualitas. Salah satunya dengan melakukan patroli kawal hak pilih ke lapangan.Pihaknya juga melakukan uji fakta di lapangan dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait termasuk Kantor Imigrasi.

Baca juga: Bawaslu Usut Deklarasi Relawan Ganjar Pranowo Diduga Libatkan Anak SD

"Uji fakta ini pun akan kami lakukan terhadap dua WNA yang berada di wilayah Kecamatan Ponggok dan Wonotirto tersebut. Kami ingin memastikan keberadaan dan status WNA tersebut apakah benar masuk ke dalam data pemilih sementara untuk Pemilu 2024 atau tidak," ucap Priya.

Ke depan, Bawaslu juga akan berkoordinasi juga dengan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa, untuk bisa memetakan di daerah yang memiliki tenaga kerja asing (TKA). Itu dilakukan sebagai pencegahan adanya WNA yang masuk ke DPT.

Baca juga: Banyak Ijazah Bacaleg Belum Dilegalisasi

"Seperti di wilayah Binangun, Wlingi, Gandusari, dan beberapa wilayah akan mendapatkan perhatian. Jika terdapat suspect, kami akan koordinasikan kembali dengan pihak imigrasi," tandasnya.

Pada pemilu periode sebelumnya, diketahui terdapat dua warga negara asing terdata masuk di daftar pemilih tetap (DPT) dengan lokus temuan di Kecamatan Wlingi serta Srengat. Mereka adalah WNA asal Jepang dan Malaysia. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua WNA itu dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bawaslu merekomendasikan untuk perbaikan daftar pemilih. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat