Banyak Ijazah Bacaleg Belum Dilegalisasi
![Banyak Ijazah Bacaleg Belum Dilegalisasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/fc90c89e84a97c70b3e97079c45e83f7.jpg)
BADAN Pengawas Pemilu Kota Semarang menyebutkan banyak temuan berkas persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang perlu diperbaiki, salah satunya ijazah yang belum dilegalisasi.
"Di tahapan verifikasi ini, banyak temuan kami, misalnya ijazah-ijazah perlu dilegalisasi," kata anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini seperti dilansir dari Antara, Minggu (11/6).
Bahkan, kata dia, ada beberapa bacaleg yang ternyata lulusan dari luar negeri sehingga dokumen ijazahnya perlu dimintakan legalisasinya dari institusi yang berwenang. "Misalnya, ada yang gelarnya LC (Licence) dari Timur Tengah, kan harus dimintakan kepastiannya ke Kementerian Agama. Ada juga dari (lulusan) Singapura, berarti ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.
Baca juga: Bacaleg Perempuan Partai Ummat Hampir 50%
Namun, Naya mengatakan sejauh ini tidak dijumpai indikasi dugaan ijazah palsu, termasuk yang dari kampus-kampus yang sudah tidak beroperasi lagi.
Ada pula, kata dia, temuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) bacaleg yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN), dan belum dilengkapi surat keputusan (SK) pensiun. "Jadi, masih tercatat sebagai ASN. Makanya, harus dilengkapi SK pensiun. Kalau tidak, berarti nanti dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," katanya.
Temuan lain, penggunaan nama alias yang tidak berdasarkan penetapan pengadilan dan foto yang diduga berbeda antara yang diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) dengan KTP.
Menurut dia, temuan-temuan tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa saran perbaikan, dan parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi berkas yang dimaksud.
Baca juga: Jadi Bacaleg PAN, Gestin Ingin Pembangunan SDM Sukabumi Lebih Maju
"Dari temuan itu kan statusnya BMS (belum memenuhi syarat), makanya parpol harus memperbaiki. Parpol diberikan kesempatan untuk perbaikan berkas sampai 23 Juni 2023," katanya.
Naya menjelaskan bahwa temuan berkas persyaratan pendaftaran bacaleg yang perlu perbaikan itu ditemukan Bawaslu hampir menyeluruh di semua parpol peserta Pemilu 2024. "Temuannya menyeluruh ya, di semua parpol ada. Hanya memang ada tingkatannya, ada (parpol, red.) yang sedikit dan banyak. Kami sudah berikan saran perbaikan kepada KPU," katanya. (Z-6)
Terkini Lainnya
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
Coklit Pilkada DKI, Petugas Sambangi Kediaman Anggota Bawaslu Puadi
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Buntut Keputusan DKPP, Undip Didesak Memberhentikan Hasyim Asy'ari
Kecelakaan Minibus dan Truk di Tol Batang-Semarang, 3 Penumpang Tewas
Liburan di Harris Hotel Semarang Yuk! Ada Festival Anime hingga Paket Berenang Murah
Bangkai Sapi Ditemukan di Bawah Jembatan Semarang
Dharma Wanita BKKBN Beri Pembekalan Anggota Se-Indonesia untuk Turunkan Tangkes
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap