visitaaponce.com

Kronologi Mutilasi di Sleman, Polisi Ada Aktivitas Tak Wajar dari Pelaku dan Korban di Kosan

Kronologi Mutilasi di Sleman, Polisi: Ada Aktivitas ‘Tak Wajar’ dari Pelaku dan Korban di Kosan
Ambulan membawa potongan tubuh mahasiswa UMY yang ditemukan di sebuah sungai di Sleman.(MGN)

KASUS mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang mayatnya ditemukan di Sleman akhirnya terungkap. Polda DIY pun sudah merilis kronologi kematian R (20 tahun) mahasiswa asal Pangkalpinang, Bangka Belitung yang dilakukan oleh dua orang pelaku, yaitu W (29) dan RD (38).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi memaparMetkan, tim digital forensik Polda DIY terus mendalami isi percakapan korban dengan para pelaku lewat pesan singkat di media sosial.

Pemeriksaan digital forensik ini untuk mengetahui aktivitas tidak wajar yang dilakukan pelaku dan korban. Ketiganya berada dalam sebuah komunitas di media sosial Facebook.

Baca juga: Polisi Sebut Sidik Jari Korban Mutilasi 99 Persen Identik sebagai Mahasiswa UMY

"Mereka tergabung di sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas nggak wajar," papar dia.

Aktivitas tidak wajar tersebut berupa kekerasan satu sama lain yang berlebihan. Aktivitas tersebut diduga mengakibatkan korban meninggal.

Endriadi memaparkan, peristiwa berawal salah satu pelaku W (29) asal Magelang mengundang pelaku RD (38) asal Jakarta Selatan untuk datang menemui korban di Jogja.

Baca juga: Korban Mutilasi di Sleman Dieksekusi di Sebuah Kos-kosan

Ketiganya berkumpul di kos pelaku W di Sleman. Ketiganya melakukan aktivitas menyimpang atau tidak wajar di kamar kos yang mengakibatkan korban R meninggal dunia.

Kedua pelaku lalu memutilasi R karena panik. Pelaku juga berupaya mengaburkan identitas korban dengan menguliti dan merebus beberapa bagian tubuh korban lalu dibuang ke beberapa bagian.

"Sejauh ini ada lima titik lokasi penemuan (potongan tubuh) korban," terang Kombes Endriadi

Di sekitar Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman, polisi menemukan empat potongan tubuh, yaitu dua kaki, satu tangan sebelah kiri, dan dua bagian tubuh lain yang sudah tidak berbentuk.

Di sekitar Kelurahan Merdikorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, polisi menemukan bagian kepala dan bagian tubuh lain. Pihaknya terus mencari potongan tubuh yang lainnya.

“Kami juga menggandeng ahli keilmuwan khusus untuk mengungkap perkara ini," lanjut dia.

Para pelaku juga menjalani pemeriksaan psikologis melibatkan tim ahli karena tindakan yang telah dilakukan kedua pelaku dan keberadaan pelaku dan korban yang tergabung dalam sebuah komunitas dengan aktivitas tak wajar.

Di saat bersamaan, pemeriksaan digital forensik pada telepon genggam para pelaku terus didalami. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda DIY AKBP Tri Panungko menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman terhadap para pelaku adalah hukuman mati.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat