visitaaponce.com

Polisi Sebut Sidik Jari Korban Mutilasi 99 Persen Identik sebagai Mahasiswa UMY

Polisi Sebut Sidik Jari Korban Mutilasi 99 Persen Identik sebagai Mahasiswa UMY
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi (tengah)(MG Press)

DIREKTUR Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi mengatakan hasil pencocokan sidik jari korban mutilasi di Kabupaten Sleman dengan identitas orang hilang yang dilaporkan di Polsek Kasihan, Kabupaten Bantul ditemukan kecocokan. Bahkan, kecocokan itu nyaris 100%.

"Kami melakukan persamaan sidik jari dengan temuan orang hilang. Ini nilai identiknya 99%," kata Endriadi di Polda DIY Selasa (18/7)

Orang yang dilaporkan hilang di Polsek Kasihan adalah Redho Tri Agustian atau inisial R. R merupakan mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Baca juga: Korban Mutilasi di Sleman Diduga Bukan Warga Setempat

Endriadi juga menyatakan aparat juga melakukan pencocokan secara visual. Visualisasi itu dilakukan dengan informasi dari pihak keluarga korban.

"Kami juga melakukan pengenalan secara visual ke keluarga terhadap barang-barang yang kami temukan di TKP, seperti baju kaos, celana pendek, dan sandal gunung. Oleh keluarga korban dipastikan barang itu milik pribadi korban," kata dia.

Baca juga: Polisi Masih Identifikasi Korban Mutilasi Sleman

Berkaitan dengan benda-benda milik korban, pihak kampus juga menyebut sejumlah barang yang ditemukan di lapangan menunjukkan korban mutilasi adalah R. Namun, pihak UMY masih menunggu keterangan final dari kepolisian.

Sementara, kepolisian masih akan melakukan tes Deoxyribose Nucleic Acid (DNA) atau asam deoksiribonukleat terhadap potongan tubuh korban mutilasi dengan orang tua korban. Proses ini disebut cukup memakan waktu.

"Kami melakukan permohonan pemeriksaan DNA korban dengan orang tua," katanya.

Terduga pelaku mutilasi W, warga Magelang dan RD, warga Jakarta Selatan, kini ditahan di Polda DIY. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun; Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun; Pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang tidak kekerasan bersama-sama dengan pidana 12 tahun; dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga korban mati dengan pidana 7 tahun.

Barang bukti yang disita di antaranya pisau, ember, kompor gas, hingga tabung gas. Barang tersebut yang diduga dipakai pelaku melakukan mutilasi dan merebus tangan korban. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat