Pemkot Batam Jangan Sampai Ada Pekerja Tak Dilindungi Program JKN
![Pemkot Batam: Jangan Sampai Ada Pekerja Tak Dilindungi Program JKN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/44fa297332168a3c2a40e9ad3d5f3772.jpg)
BPJS Kesehatan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menggelar pertemuan membahas kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pekerja penerima Upah (PPU), Senin (31/07).
Dalam pertemuan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Manna, mengatakan bahwa PPU adalah salah satu segmen yang harus dilindungi oleh Program JKN.
"Untuk itu harus dipastikan bahwa perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan seluruh pekerjanya," kata Manna.
Baca juga: 96,62% Warga Pematang Siantar Miliki Jaminan Kesehatan
”Sesuai amanah Perpres No. 82 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan," jelasnya.
Pekerja Didaftarkan Sesuai Segmentasinya
"Maka dari itu, seluruh pihak harus memastikan bahwa setiap pekerja harus didaftarkan sesuai segmentasinya supaya tidak ada pihak yang dirugikan," ucap Manna.
"Jangan sampai ada yang masih terdaftar sebagai peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU). PBPU dengan membayar iuran sendiri atau justru terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” terang Manna.
Manna pun menjelaskan bahwa apabila pekerja sebuah badan usaha terdaftar sebagai peserta JKN segmen PBPU atau peserta JKN mandiri, maka iurannya akan dihitung per orang per bulan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Akui Ada Pembayaran Rumah Sakit Selama Pandemi yang belum Diselesaikan
Namun jika terdaftar sebagai peserta PPU, maka iuran sebanyak 5% dari upah yang diterima sudah menanggung maksimal lima orang yakni pekerja, suami/istri dan tiga orang anaknya.
"Jika pasangan suami istri masing-masing merupakan pekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja. Dalam hal dirawat inap, suami/istri dan anak dari peserta JKN segmen PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi,” kata Manna.
Manna menambahkan, Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan juga memberikan manfaat jaminan kesehatan bagi penerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Legislator Minta Tingkatkan Pelayanan
Kebijakan ini diberikan sesuai dengan syarat tertentu. PHK yang dapat diberikan jaminan 6 (enam) bulan yakni PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan putusan atau akta pengadilan hubungan industrial.
"Lalu PHK yang disebabkan oleh penggabungan perusahaan dibuktikan dengan akta notaris, perusahaan pailit dibuktikan dengan putusan pailit, dan karena sakit berkepanjangan yang berakibat kepada tidak mampu kerja dibuktikan dengan surat dokter,” kata Manna.
Sementara PHK yang tidak dapat dijamin oleh Program JKN adalah PHK karena meninggal, berakhir karena kontrak, mengundurkan diri, dan lain-lain yang tidak disebutkan dalam pasal 61 Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Pembayaran Harus Tepat Waktu
Manna juga mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan pembayaran iuran tepat waktu sebab dapat menyebabkan kepesertaan tidak aktif.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok BPJS Kesehatan
”Jika ada pekerja yang masa kerjanya sudah berakhir dan ingin beralih menjadi peserta PBPU maka peserta harus pindah segmen dalam waktu 30 hari agar tidak dikenakan masa administrasi 14 hari,” kata Manna.
Jangan Ada Pekerja Tak Dijamin BPJS Kesehatan
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Amuri mengatakan bahwa berbagai kasus yang ditemukan di lapangan harus diawasi bersama oleh seluruh pihak, sebab ketentuan dalam Program JKN sudah diatur sedemikian rupa.
”Jangan sampai di lapangan ada pekerja yang tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dengan pertemuan ini diharapkan seluruh pihak semakin paham terkait regulasi dan prosedur layanan sehingga bisa membantu pekerja jika menghadapi kendala dalam layanan di klinik maupun rumah sakit,” kata Amuri.
Amuri juga mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.
Ia mengatakan, pemberi kerja harus memahami bahwa dengan mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN, pemberi kerja memastikan ada perlindungan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Belanja Asuransi Kesehatan Sosial Naik, Mayoritas ke Rumah Sakit
Sebanyak 25 Persen Masyarakat Belum Punya Jaminan Kesehatan Aktif
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
Penerapan KRIS Jangan Sampai Mengganggu Akses dan Pembiayaan Kesehatan
Komisi IX DPR: Sistem KRIS BPJS Tegakkan Prinsip Keadilan
BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Diganti KRIS, Berapa Tarifnya?
Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Pelayanan JKN Tetap Sama
Dewas BPJS Minta Pemerintah Antisipasi Antrean Rawat Inap Akibat Penerapan KRIS
Skema 5% Iuran BPJS Kesehatan Belum Ada Wacana Diubah
Dirut BPJS Kesehatan Sebut Dokter Asing Bakal Bisa Tangani Pasien JKN
DJSN Pastikan Iuran KRIS Peserta tidak akan Sama untuk Jaga Prinsip Gotong Royong
Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru Ceritakan Dinamika Perjalanan JKN
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap