visitaaponce.com

Kota Banjarmasin Tarik Pajak Baliho Caleg

Kota Banjarmasin Tarik Pajak Baliho Caleg
Ilustrasi - Pemkot Banjarmasin akan menerapkan pajak baliho kepada para caleg.(Antara)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan menerapkan pajak baliho para calon anggota legislatif (caleg) yang potensinya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu Pemko Banjarmasin akan menertibkan baliho yang dipasang di lokasi tidak sesuai ketentuan.

Wacana itu bukan tanpa alasan, jelang Pemilu 2024, baliho para caleg mulai bertebaran di ruang-ruang publik baik berizin, maupun tanpa izin. Di Kota Banjarmasin, tercatat ada 690 caleg yang akan bertarung memperebutkan 45 kursi DPRD. Sementara ada 850 caleg DPRD Provinsi Kalsel, ditambah ratusan caleg DPR RI dan DPD RI.

"Kita telah mengintruksikan semua baliho yang terkait dengan caleg harus kita tagih. Karena sesuai aturan pemasangan baliho memang harus bayar," tegas Edi Wibowo, Kepala Badan Pemgelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.Penarikan pajak itu berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca juga : Pemprov DKI Terus Bersihkan APK Pemilu 2024

BPKPAD juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban baliho yang dipasang tanpa izin atau dipasang di lokasi terlarang. Lokasi terlarang dimaksud adalah pada median atau bahu jalan, bantaran sungai, jalan protokol atau persimpangan jalan yang menganggu
warga. 

Kepala Perwakilan Ombudsmen Kalsel, Hadi Rahman, Rabu (23/8) mengatakan pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 

"Ini kan sumber pendapatan negara dan berperan penting dalam mendorong pembangunan bangsa. Maka, setiap warga negara yang terkena kewajiban perpajakan tentu harus membayarnya, termasuk pada baliho caleg," ujarnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat