visitaaponce.com

Aturan Turunan UU Kesehatan Molor dari Target, Kemenkes Masih Disusun

 Aturan Turunan UU Kesehatan Molor dari Target, Kemenkes: Masih Disusun
Ilustrasi UU Kesehatan(MI)

PENYUSUNAN aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) molor dari target yang ditetapkan akhir September ini. Namun hingga kini Kementerian Kesehatan dan lembaga masih menyusun ratusan aturan turunan UU omnibus kesehatan tersebut.

"Masih on progress dibahas di kementerian dan lembaga ya untuk itu," kata Staf Ahli bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sundoyo saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9).

Diketahui aturan turunan dari UU Kesehatan mendelegasikan 108 aturan dibagi dalam 101 peraturan pemerintah (PP), 2 peraturan presiden (Perpres), dan 5 peraturan menteri kesehatan (Permenkes). Sundoyo berharap 108 aturan tersebut dapat selesai secepatnya.

"Diharapkan draft awal RPP rampung secepatnya ya," ucapnya.

Baca juga: Ombudsman: 65,4% Puskesmas Belum memiliki SDM yang Kompeten

Terakhir Kementerian Kesehatan membahas RPP peningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar dan mengutamakan keselamatan pasien.

"Tujuan peningkatan mutu pelayanan kesehatan adalah untuk memenuhi hak pasien mendapatkan pelayanan Kesehatan yang bermutu dan memberikan kepuasan kepada pasien," Kata Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Yanti Herman.

Apalagi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperbarui deskripsi Universal Health Coverage (UHC). Dimana unsur kualitas telah disematkan sehingga dalam deskripsi UHC memungkinkan setiap orang untuk mengakses layanan yang menangani penyebab terpenting penyakit dan kematian, serta memastikan bahwa kualitas layanan tersebut cukup baik untuk meningkatkan kesehatan bagi masyarakat yang menerimanya.

Baca juga: Kemenkes masih Menunggu Proses Uji Formil UU Kesehatan di MK

"Pembahasan peningkatan mutu pelayanan kesehatan juga untuk mendorong fasilitas pelayanan kesehatan mewujudkan budaya mutu melalui tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik, dan untuk meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia di rumah sakit.

Alokasi Dana

Terpisah, selain peningkatan pelayanan kesehatan Kepala Riset dan Kebijakan CISDI Olivia Herlinda menilai hal yang paling utama dalam penyusunan RPP UU Kesehatan adalah terkait mandatory spending atau pengalokasian dana prioritas.

"Beberapa hal yang bisa digarisbawahi oleh mandatory spending itu jadi harus detail yang sangat penting bagaimana pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan dana kesehatan dengan adekuat. Untuk sektor lain sudah cukup baik dan perlu didetailkan saja," ucap Olivia.

Persentase mandatory spending kesehatan sebelumnya yakni 15% daerah dan 5% dari pemerintah pusat dan kini dikembalikan kepada daerah agar pelayanan kesehatan lebih maksimal.

Di lapangan, lanjut Olivia, dengan desentralisasi yang sangat variatif terkait kesehatan maka untuk mengontrol itu perlu komitmen yang sama untuk kesehatan. Ini juga memberikan peluang yang lebih besar bagi daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan di masing-masing daerah.

Sehingga ia berharap adanya public hearing yang dibuka bisa menyerap aspirasi masyarakat dan tidak terburu-buru agar aturan bisa terbentuk dengan detail.

"Ini kan semuanya cepat dan yang kemarin partisipasi publik UU Kesehatan berjalan paralel. Kita berharap public hearing ini tidak terburu-buru dan perlu jelas serta keterlibatannya lebih luas," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat