visitaaponce.com

Menteri ATRBPN Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Sumbar

 Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Sumbar
Menteri ATR/NPN Hadi Tjahjanto(Antara)

PERTAMA kali dalam sejarah Indonesia sejak UU Pokok Agraria, Dilahirkan Tanah Ulayat secara sah telah mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikat hak pengelolaan.

Sertifikat tersebut secara langsung diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat, pada Selasa (10/10).

Baca juga: DPR: Sertifikasi Tanah Ulayat Perlu Terapkan Pendekatan Konsensual

Dalam kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat hak pengelolaan untuk tanah ulayat Kerapatan Adat Nagari Sungayang berupa tiga Sertifikat Hak peruntukan empat suku yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing. Dengan penggunaan untuk Lahan Pertanian, dengan luas total tanah sebesar 107.714 m2

“Saya berharap agar kedepannya di Provinsi Sumatera Barat yang luasnya secara keseluruhan mencapai 352.000 Hektar dapat tersertipikasi,” uajr Hadi lewat keterangan yang diterima, Selasa (10/10).

Menurut Hadi, tanah ulayat yang sudah terdaftar dan diberikan hak pengelolaan dapat dikerja samakan di atasnya dengan diberikan Hak Atas Tanah Berjangka seperti HGU, HGB dan Hak Pakai. Sehingga, tanah ulayat kedepannya tidak hanya dipandang sebagai aset yang diam.

“Tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun karena akan memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi bagi seluruh masyarakat,” tandas mantan Paanglima TNI itu.

Dalam pengusahaan dan penjagaannya, Hadi meminta kepada seluruh masyarakat nagari agar sertifikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan dan diberi patok/tanda batas.

“Jika perlu sertifikat difotocopy dulu dan simpan di tempat yang terpisah dengan sertipikat asli. Jangan disalahgunakan atau diberikan kepada pihak yang tidak berhak,” tandas Hadi.

Dalam kesempatan yang berbeda, Hadi Tjahjanto juga menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang.  (Ant/P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat