visitaaponce.com

Hadi Jamin Perlindungan Hak atas Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya Papua

Hadi Jamin Perlindungan Hak atas Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya Papua
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto(MI/HO)

MENGAWALI kunjungan kerjanya di Papua, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, dari Bandara Sentani, langsung menuju lokasi penyerahan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura.

Baca juga: Menteri ATR Pesan Kepada Masyarakat agar Menjaga Sertifikat Redistribusi dengan Baik

Sertifikat yang diberikan, merupakan hak pengelolaan tanah ulayat suku Sawoi Hnya untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 KK atau 600 masyarakat dengan total luas tanah sebesar 699,7 hektare.

"Selama ini sering muncul pembicaraan di publik bahwa tanah adat/ulayat sebagai penghalang pembangunan. Tentu ini harus kita bantah dengan solusi dan kerja nyata. Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya," ujarnya lewat keterangan yang diterima, Selasa (17/10).

Baca juga: USK-BPN Ekspos Hasil Riset Inventarisasi Tanah Ulayat di Aceh

Penyerahan pengelolaan tanah ulayat ini, jelas Hadi, merupakan sejarah hadirnya negara untuk melindungi hak-hak ulayat di atas tanah adat. Oleh karena itu, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir karena tanah adat tidak akan berpindah tangan.

Penyerahan sertifikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah di Sumatra Barat.  

"Bapak Presiden berpesan kepada saya, Pak Menteri segera selesaikan konflik sengketa tanah masyarakat terutama masyarakat adat dengan HGU dan HGB. Puji Tuhan ini salah satu wujud pelaksanaan perintah Bapak Presiden itu, dengan mengeluarkan sertipikat pengelolaan di atas tanah ulayat. Semoga 2024 seluruh tanah adat di Papua sudah bersertifikat," tandas mantan Panglma TNI itu.

Baca juga: Pemerintah Terus Dorong Percepatan Pembangunan di Papua

Terkait syarat sertipikasi pengelolaan tanah ulayat, Menteri Hadi menjelaskan syaratnya sederhana "Tanah ulayat tidak berada dalam Kawasan hutan; Tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN; dan tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang menggiring pada masalah baik secara sosial maupun hukum," pungkasnya. (P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat