Hadi Jamin Perlindungan Hak atas Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya Papua
![Hadi Jamin Perlindungan Hak atas Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya Papua](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/37f787f9e38dd1d4004d319837923e6a.jpg)
MENGAWALI kunjungan kerjanya di Papua, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, dari Bandara Sentani, langsung menuju lokasi penyerahan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura.
Baca juga: Menteri ATR Pesan Kepada Masyarakat agar Menjaga Sertifikat Redistribusi dengan Baik
Sertifikat yang diberikan, merupakan hak pengelolaan tanah ulayat suku Sawoi Hnya untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 KK atau 600 masyarakat dengan total luas tanah sebesar 699,7 hektare.
"Selama ini sering muncul pembicaraan di publik bahwa tanah adat/ulayat sebagai penghalang pembangunan. Tentu ini harus kita bantah dengan solusi dan kerja nyata. Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya," ujarnya lewat keterangan yang diterima, Selasa (17/10).
Baca juga: USK-BPN Ekspos Hasil Riset Inventarisasi Tanah Ulayat di Aceh
Penyerahan pengelolaan tanah ulayat ini, jelas Hadi, merupakan sejarah hadirnya negara untuk melindungi hak-hak ulayat di atas tanah adat. Oleh karena itu, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir karena tanah adat tidak akan berpindah tangan.
Penyerahan sertifikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah di Sumatra Barat.
"Bapak Presiden berpesan kepada saya, Pak Menteri segera selesaikan konflik sengketa tanah masyarakat terutama masyarakat adat dengan HGU dan HGB. Puji Tuhan ini salah satu wujud pelaksanaan perintah Bapak Presiden itu, dengan mengeluarkan sertipikat pengelolaan di atas tanah ulayat. Semoga 2024 seluruh tanah adat di Papua sudah bersertifikat," tandas mantan Panglma TNI itu.
Baca juga: Pemerintah Terus Dorong Percepatan Pembangunan di Papua
Terkait syarat sertipikasi pengelolaan tanah ulayat, Menteri Hadi menjelaskan syaratnya sederhana "Tanah ulayat tidak berada dalam Kawasan hutan; Tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN; dan tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang menggiring pada masalah baik secara sosial maupun hukum," pungkasnya. (P-3)
Terkini Lainnya
Diduga Ada Praktik Mafia Tanah, Warga Ulayat Rendubutowe Minta AHY Turun
Gereja Minta Normalisasi Harga Tiket Pesawat dan Evaluasi Kepemimpinan di Intan Jaya
Menteri ATR/BPN: Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat lewat HPL Tanah Ulayat
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Sumbar
USK-BPN Ekspos Hasil Riset Inventarisasi Tanah Ulayat di Aceh
Banyak Lahan di Depok Berstatus Girik dan Rawan Sengketa
Kabupaten Bekasi Terus Gencarkan Sosialisasi Sertifikat Elektronik
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Geram Masih Ada Pungli Sertifikat SHM
Ini yang Harus Disiapkan Bank Terkait Sertipikat Tanah Elektronik dalam Dunia Kredit
Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten Resmi Gunakan Sertifikat Elektronik
Kantor Pertanahan Tangsel Segera Launching Sertifikat Elektronik Atasi Mafia Tanah
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap