visitaaponce.com

Ekspor Kendaraan Ilegal ke Timor Leste Dibongkar

Ekspor Kendaraan Ilegal ke Timor Leste Dibongkar
Ilustrasi.(Freepik.)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar kasus ekspor kendaraan ilegal dengan tujuan Timor Leste. Puluhan kendaraan roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil)  ditemukan dalam kontainer siap kirim di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Pemantauan Media Indonesia, Selasa (31/10), puluhan petugas dari Direskrimum Polda Jawa Tengah membongkar beberapa kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Puluhan sepeda motor dan mobil siap ekspor ke Timor Leste berhasil ditemukan dan langsung diamankan petugas.

Sebelumnya, polisi membekuk tersangka, MHK, warga Kota Semarang. Ia diduga menjadi otak pelaku ekspor ilegal. Tersangka lain, RR, warga Yogyakarta, dan XM, warga Timor Leste, hingga kini masih buron. "Kita mengamankan 72 kendaraan terdiri dari 64 motor dan 8 mobil," kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Simamora.

Baca juga: Sulap Limbah Daun Nanas Jadi Sumber Cuan

Tersangka MHK merupakan residivis kasus serupa di 2021 Pati dengan barang bukti 17 kontainer berisi ratusan kendaraan roda dua dan mobil. Ia menjalani masa hukuman selama dua tahun penjara. Setelah keluar, ia kembali melakukan kegiatan ilegal.

"Dalam tahun ini pelaku dua kali melakukan pengiriman. Pertama, sukses sebanyak dua kontainer. Namun yang kedua ini berhasil tercium petugas," imbuhnya.

Baca juga: 21 Kasus Karhutla Ditangani Polda Kalsel

Kasus ini terbongkar setelah mendapatkan informasi masyarakat. Petugas lalu melakukan penyelidikan hingga dapat membekuk tersangka MHK tiga hari lalu. Hasil pengembangan akhirnya barang bukti puluhan kendaraan dalam empat kontainer berhasil ditemukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan petugas, modus operandi yaitu MHK mendapat pesanan berbagai macam kendaraan roda dua dan empat dari XM. Setelah menerima uang tanda jadi, MHK mengajak RR untuk mencari barang yang dipesan tersebut.

Untuk mendapatkan kendaraan itu, ujar Johanson Simamora, pelaku membeli motor dan mobil yang mengalami kredit macet (gagal kredit) di leasing di area Yogyakarta. Kemudian barang itu kembali dibungkus plastik dan dikemas ke kontainer serta dikirim ke Timor Leste melalui pelabuhan Tanjung Emas Semarang. "STNK kendaraan tersebut dibakar oleh pelaku," tambahnya.

Masih menurut tersangka, kata Johanson Simamora, untuk kendaraan roda dua dijual kepada tersangka XM Rp11 juta, mobil pikap Rp150 juta, dan minibus Rp150 juta. Pelunasan pembayaran setelah barang diterima di Timor Leste.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan petugas pelabuhan dan Bea Cukai, ungkapnya, karena ekspor kendaraan tersebut menggunakan nama perusahaan abal-abal yakni CV Mutiara Benua Semesta. Selain barang bukti puluhan kendaraan, petugas juga menyita invoice ekspor barang, invoice pengiriman, dan dokumen lain.

"Selain itu polisi memeriksa 16 saksi dan menjerat tersangka dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 terkait kejahatan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ujarnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat