visitaaponce.com

3 Pegawai Pajak Ditjen Pajak Sumatra Selatan Terjerat Korupsi

3 Pegawai Pajak Ditjen Pajak Sumatra Selatan Terjerat Korupsi
Kepala Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah.(MI/Dwi Apriani)

KEJAKSAAN Tinggi Sumatra Selatan telah mengumumkan tiga oknum pejabat pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wilayah Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang diduga tersandung kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan untuk beberapa perusahaan. Kejati Sumsel masih memproses kasus tersebut yang melibatkan tiga oknum pegawai dan pejabat yakni RFG, NWP, dan RFH.

Meski ada kerugian negara, belum diketahui besaran kerugiannya. Ketiga oknum tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami tidak mentolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Karenanya, secara internal sudah dilakukan pemeriksaan. Dan satu tersangka yakni RFG sudah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari tugasnya," jelas Kepala Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah saat menyampaikan rilis kasus di Kantor DJP Sumsel Babel di Palembang, Rabu (1/11).

Baca juga: Penerimaan Bea dan Cukai Sumbang Pendapatan Terbesar APBN di Sumsel

Kasus korupsi, kata Romadhaniah, seharusnya tidak terjadi karena seluruh pejabat dan pegawai pajak sudah sudah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi. "Di kantor ini saya sebagai ibu, sehingga semua pegawai sudah diberikan pembekalan agar menjaga integritas dan menghindari korupsi. Integritas itu harga mati," jelasnya.

Menurut Romadhaniah, pihaknya telah melakukan upaya preventif yang luar biasa. Pihaknya pun mendukung penuh upaya penegakan hukum apabila ada pegawai atau pejabat pajak yang melakukan korupsi.

Baca juga: Pajak Ojek Online Bisa Menurunkan Daya Beli Masyarakat

"Ini semua (proses terhadap oknum) sudah mutlak masuk kewenangan Kejati. Kami koordinatif serta kooperatif. Karenanya kami menyerahkan penuh jalannya proses kasus ini ke Kejati Sumsel," jelasnya.

Karena kasus ini, DJP Sumsel Babel pun terus intensif mengawasi kinerja pegawai dan pejabat pajak. Pihaknya juga terus meminta kepada pejabat ataupun pegawai pajak untuk tidak memberikan kemudahan dalam pengurusan pajak demi mendapatkan hadiah.

"Kami juga menyuarakan kepada wajib pajak agar tidak memberikan iming-iming kepada pegawai kami. Namun pengawasan ini tidak bisa sendiri, kami sangat memerlukan adanya pengawalan dan pengawasan dari masyarakat. Jika ada temuan, bisa diadukan kepada kami," kata dia.

Ia menyebut, masyarakat bisa memberikan aduan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email [email protected]. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat