Panji Gumilang Beli Barang Mewah dari Hasil Berhutang di Bank
![Panji Gumilang Beli Barang Mewah dari Hasil Berhutang di Bank](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/903ac57b3b5ca3071b8ec16de0be2bde.jpg)
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan uang pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari Bank J Trust senilai Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi. Fulus puluhan miliar itu ia cicil menggunakan dana santri.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber, ada dari keluarga santri, Jammas (program Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak ya (pendapatan yayasan)," kata Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (2/11).
Whisnu menyebut pinjaman sebesar Rp73 miliar itu diajukan Panji pada 2019. Uang tersebut, kata Whisnu, digunakan untuk pembelian sejumlah barang pribadi seperti jam tangan, mobil, hingga tanah dan bangunan atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Baca juga : Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Whisnu mengatakan penyidik masih mendalami soal penggelapan yang dilakukan pimpinan ponpes terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu. Panji telah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal berlapis
Baca juga : Panji Gumilang Pakai Uang Pinjaman Yayasan Rp73 Miliar untuk Pribadi
Pertama, Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Kedua, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Ketiga, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Di samping itu, Panji juga berstatus tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong. Kasus penistaaan bermula atas adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menjalani persidangan. (Z-8)
Terkini Lainnya
Klinik Pratama Ibnu Abbas Klaten Resmi Beroperasi, Layani Masyarakat dan Santri
Diduga Ada Tindakan Asusila pada Santriwati, Pesantren Mahdiy Sidoarjo Didemo Warga
Para Santri di Aceh Belajar Ilmu Pertanian hingga Industri Ekonomi Kreatif
UKP Beri Bantuan Santri di Serang untuk Wujudkan Ketahanan Pangan
Berdayakan Santri Kota Serang dengan Budidaya Ikan Lele
Pendiri Vanilla Hijab Intan Kusuma Rayakan Ulang Tahun dengan Donasi Pembangunan Masjid
Bareskrim Kebut Berkas TPPU Panji Gumilang
Pengacara Ungkap Ada Pihak yang Minta Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
Pengacara Panji Gumilang Bantah Kliennya Ajarkan Aliran Sesat
Alvin Lim Nilai Aktivitas Galangan Kapal Panji Gumilang tidak Salahi Hukum
Sembilan Saksi Kompak Sebut Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka tidak Sah
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap