visitaaponce.com

Satreskrim Polres Klaten Ungkap Kasus Penggelapan Uang Rp3,097 MiliarMilik PT Indomarco Prismatama

Satreskrim Polres Klaten Ungkap Kasus Penggelapan Uang Rp3,097 Miliar Milik PT Indomarco Prismatama
Polres Klaten Ungkap Kasus Penggelapan Uang Rp3,097 Miliar Milik PT Indomarco Prismatama(Antara)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan uang Rp3,097 miliar 
milik PT Indomarco Prismatama Cabang Klaten.

Tersangka pelaku tindak pidana penggelapan, B (Budhiman), 41, Office Jr Manager PT Indomarco Prismatama Klaten, warga Kompleks Deppen, Kelurahan Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat.

Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni di Mapolres, Kamis (9/11), mengatakan bahwa tindak pidana penggelapan uang itu dilakukan tersangka B pada 25 Februari 2022 hingga 28 Agustus 2023.

Baca juga: Polisi Segera Periksa Mario Teguh dan Istri Soal Dugaan Penggelapan Rp5 Miliar

"Atas kejadian penggelapan itu, PT Indomarco Prismatama Cabang Klaten di Jalan Penggung-Jatinom, Desa Blanceran, Kecamatan Karanganom, Klaten, mengalami kerugian Rp3,097 miliar," jelasnya.

Pengungkapan kasus penggelapan dengan tersangka B, dilakukan Satreskrim Polres Klaten setelah ada laporan dari Deny Citra S, 40, warga Taman 
Kopo Indah V, Margaasih, Bandung, 16 September 2023.

B​​​​aca juga: Agensi Han Hyo-joo Bantah Tuduhan Penggelapan Pajak Rp814 Juta

Modus operandi tersangka, berdasarkan pengakuannya ia menggunakan uang kasir koleksi milik PT Indomarco Prismatama Klaten dari hasil penjualan 
di seluruh toko Indomaret Cabang Klaten.

Sementara itu, Kasat Reskrim Yulianus Dica Arisena Adi menambahkan pada 14 September 2023 pelapor mendapati kerugian PT Indomarco Prismatama 
Cabang Klaten sebesar Rp3,097 miliar.

Lantas, pelapor bertanya kepada pelaku selaku Office Jr Manager, terkait kerugian PT Indomarco Prismatama Klaten. Pelaku pun mengakui telah 
menggunakan uang Rp3,097 miliar milik perusahaan.

Pelaku memerintahkan Winarto, bawahannya, mengambil uang di kasir koleksi yang akan ditransfer ke PT Indomarco Prismatama Pusat. Namun, 
uang ditransfer ke PT Indomarco Prismatama Purwakarta.

"Uang ditransfer ke Indomarco Prismatama Purwakarta, adalah untuk mengganti kerugian sebelum pelaku pindah di Klaten. Di Indomarco 
Prismatama Purwakarta, pelaku juga sebagai Office Jr Manager," jelasnya.

Dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, juga ditampilkan barang bukti uang Rp3,097 miliar, beberapa lembar slip setoran/transfer dan rekening 
koran, serta SIUP PT Indomarco Prismatama Cabang Klaten.

Pelaku dalam kasus tindak pidana penggelapan ini, kata Wakapolres Tri Wakhyuni, dijerat Pasal 374 KUHP subsider 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Z-10)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat