visitaaponce.com

KPK Didesak Telusuri Dugaan TPPU Kasus Dana Hibah di Jawa Timur

KPK Didesak Telusuri Dugaan TPPU Kasus Dana Hibah di Jawa Timur
Aliansi Kawal Jatim Antikorupsi menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).(Ist)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus dana hibah di Jawa Timur. Perkara rasuah tersebut harus diungkap secara benderang.

“Bukan tidak mungkin ada TPPU pada kasus ini, APBD diembat ke mana larinya, banyak yang tidak sesuai LHKPN dengan sesungguhnya harta kekayaan mereka para terduga koruptor hibah pokmas, KPK kejar itu tolong aliran dananya” kata Abdul Imam saat berorasi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Koordinator aksi ini mengaku pihaknya selaku aliansi pemuda yang tergabung dalam Kawal Jatim Antikorupsi kembali mendatangi Gedung KPK untuk kali kedua. Mereka menagih janji lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami minta KPK berani panggil lagi mantan Kadis PU SDA yang sekarang menjabat Kadis Kelautan dan Perikanan Jatim, Isa Anshori. Kenapa bisa terus dipromosikan pindah-pindah jadi kadis padahal sering diperiksa terkait kasus hibah pokmas di Jatim,” katanya.

Baca juga: KPK Pastikan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes tidak Tunggal

Muhammad Isa Anshori pertama kali diperiksa oleh penyidik KPK kapasitasnya saat menjabat Kapala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air di Jatim. Rabu (25/1/2023).

Kawal Jatim menyebut peran Isa Anshori saat menjadi Kadis Pekerjaan Umum (PU) dan Sumber Daya Air (SDA) Jatim. “Program hibah pokmas (kelompok masyarakat) itu banyak bagian dari program PU dan SDA dinas, cek saja alirannya dan judul programnya," ujar Abdul.

Dalam kasus hibah Pemprov Jatim, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak sembilan tahun penjara.

Sahat tersangkut kasus korupsi pengelolaan dana hibah pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022 Pemprov Jatim. Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan kepada Sahat dengan dicabutnya hak untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat