visitaaponce.com

Polres Klaten Tilang 4.109 Sepeda Motor Pelanggar Knalpot tidak Standar

Polres Klaten Tilang 4.109 Sepeda Motor Pelanggar Knalpot tidak Standar
Polres Klaten melakukan penindakan terhadap sepeda motor dengan knalpot tidak standar(MI/Djoko Sardjono)

KEPOLISIAN Resor Klaten menindak tilang 4.109 sepeda motor pelanggar knalpot tidak standar selama Januari sampai November 2023. Pelanggar knalpot brong ini didominasi pelajar dengan rentang usia 15-19 tahun.

Dasar penindakan pelanggaran knalpot tidak standar, adalah Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Polri, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Renja Satlantas Polres Klaten.

Kapolres AKB Warsono di Mapolres, Kamis (30/11), kepada pers mengatakan penindakan knalpot brong itu merespon aduan masyarakat tentang kebisingan di wilayahnya yang disampaikan melalui chatbot maupun layanan 110 Polres Klaten.

Baca juga : Sudinhub Jakpus Tindak 1.164 Kendaraan Parkir Liar Selama Oktober

Penindakan sepeda motor pelanggar knalpot tidak standar dengan tilang, dan kendaraan bersangkutan diamankan di Mapolres Klaten. Maksud dan tujuannya untuk mewajibkan pelanggar mengganti knalpot kendaraannya yang sesuai standar.

“Adapun prosedur pengambilan sepeda motor yang diamankan, setelah pelanggar membayar denda tilang di kejaksaan. Setelah itu, kendaraan dapat diambil dengan melengkapi knalpot standar dan surat-surat kendaraan yang sah,” jelasnya .

Baca juga : Polisi Sebut Uji Emisi Tidak Jadi Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan

Setelah itu, lanjut Kapolres, knalpot yang tidak standar diserahkan oleh  pemiliknya kepada Polri atas dasar kesadaran sendiri untuk dimusnahkan. Tujuannya adalah knalpot tidak standar itu tidak digunakan kembali.

Pelanggar sepeda motor knalpot tidak standar, dijerat Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Laka lantas

Dalam kesempatan tersebut, Kasatlantas Ajun Komisaris Riki Fahmi Mubarok mengungkapkan tentang perkara kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Klaten pada 2023.

Jumlah laka lantas Januari-November 2023 tercatat 1.474 kejadian atau turun 11% dari 2022, korban meninggal 156 orang (turun 19%), luka berat nihil (turun 100%), luka ringan 1.706 orang (turun 29%), dan kerugian material Rp1,146 miliar (turun 18%).

Menurut Kasatlantas, Polres Klaten telah melakukan berbagai upaya pencegahan laka lantas, antara lain sosialisasi tertib berlalulintas di sekolah, instansi pemerintah, dan perusahaan-perusahaan dengan tenaga kerja banyak.

“Untuk keselamatan berlalulintas, Satlantas Polres Klaten kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa tertib 
berlalulintas, serta menaati paraturan perundangan yang berlaku,” ujar Riki Fahmi Mubarok. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat