Polres Klaten Tilang 4.109 Sepeda Motor Pelanggar Knalpot tidak Standar
![Polres Klaten Tilang 4.109 Sepeda Motor Pelanggar Knalpot tidak Standar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/04d5b5f38987318ba7edd1f5bb7c52f4.jpg)
KEPOLISIAN Resor Klaten menindak tilang 4.109 sepeda motor pelanggar knalpot tidak standar selama Januari sampai November 2023. Pelanggar knalpot brong ini didominasi pelajar dengan rentang usia 15-19 tahun.
Dasar penindakan pelanggaran knalpot tidak standar, adalah Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Polri, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Renja Satlantas Polres Klaten.
Kapolres AKB Warsono di Mapolres, Kamis (30/11), kepada pers mengatakan penindakan knalpot brong itu merespon aduan masyarakat tentang kebisingan di wilayahnya yang disampaikan melalui chatbot maupun layanan 110 Polres Klaten.
Baca juga : Sudinhub Jakpus Tindak 1.164 Kendaraan Parkir Liar Selama Oktober
Penindakan sepeda motor pelanggar knalpot tidak standar dengan tilang, dan kendaraan bersangkutan diamankan di Mapolres Klaten. Maksud dan tujuannya untuk mewajibkan pelanggar mengganti knalpot kendaraannya yang sesuai standar.
“Adapun prosedur pengambilan sepeda motor yang diamankan, setelah pelanggar membayar denda tilang di kejaksaan. Setelah itu, kendaraan dapat diambil dengan melengkapi knalpot standar dan surat-surat kendaraan yang sah,” jelasnya .
Baca juga : Polisi Sebut Uji Emisi Tidak Jadi Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan
Setelah itu, lanjut Kapolres, knalpot yang tidak standar diserahkan oleh pemiliknya kepada Polri atas dasar kesadaran sendiri untuk dimusnahkan. Tujuannya adalah knalpot tidak standar itu tidak digunakan kembali.
Pelanggar sepeda motor knalpot tidak standar, dijerat Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Laka lantas
Dalam kesempatan tersebut, Kasatlantas Ajun Komisaris Riki Fahmi Mubarok mengungkapkan tentang perkara kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Klaten pada 2023.
Jumlah laka lantas Januari-November 2023 tercatat 1.474 kejadian atau turun 11% dari 2022, korban meninggal 156 orang (turun 19%), luka berat nihil (turun 100%), luka ringan 1.706 orang (turun 29%), dan kerugian material Rp1,146 miliar (turun 18%).
Menurut Kasatlantas, Polres Klaten telah melakukan berbagai upaya pencegahan laka lantas, antara lain sosialisasi tertib berlalulintas di sekolah, instansi pemerintah, dan perusahaan-perusahaan dengan tenaga kerja banyak.
“Untuk keselamatan berlalulintas, Satlantas Polres Klaten kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa tertib
berlalulintas, serta menaati paraturan perundangan yang berlaku,” ujar Riki Fahmi Mubarok. (Z-5)
Terkini Lainnya
3.215 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah
Lebih dari 3 Ribu Kendaraan Ditilang karena Melawan Arus di Jakarta
Polda Metro Jaya akan Kirim Surat Tilang via Whatsapp
4.027 Pemudik Langgar Gage, Surat Tilang Telah Dikirim ke Alamat
Langgar Aturan Pembatasan, Polisi Tilang Ratusan Truk
1.965 Motor Ditilang Karena Melawan Arah
Peringati Hari Kartini, Polwan Polres Klaten Bagi-Bagi Sembako
Polres Klaten Terjunkan 403 Personel untuk Operasi Ketupat Candi 2024
Polres Klaten Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Banjir di Demak
Jaga Kondusivitas Ramadan, Polres Klaten Gencarkan Patroli Subuh
Polres Klaten Gelar Kampung Ramadan, Sediakan Sembako Murah
Satuan Resnarkoba Polres Klaten Tangkap Empat Tersangka Kasus Narkotika
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap