visitaaponce.com

Polisi Sebut Uji Emisi Tidak Jadi Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan

Polisi Sebut Uji Emisi Tidak Jadi Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan
Pengendara memperlihatkan surat keterangan lolos uji emisi saat digelarnya tilang uji emisi di Jakarta, Rabu 1 November 2023.(MI/Usman Iskandar)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan uji emisi kendaraan tidak akan menjadi syarat perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Syarat untuk perpanjang STNK masih tetap sama dan tidak mengalami perubahan.

"Tidak, tidak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap sama, tidak ada uji emisi menjadi syarat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11).

Latif mengatakan, syarat perpanjangan STNK masih sesuai seperti undang-undang yang berlaku. Dengan mencantumkan uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK, tentunya harus mengubah aturan yang ada.

Baca juga: Plin-plan! Polisi Kembali Tiadakan Tilang Uji Emisi di Jakarta

"Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Tidak, kalau itu tidak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNK), untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi surat persyaratan. Kita tidak menerapkan itu," jelasnya.

Sempat Diwacanakan oleh DLH DKI

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mohamad Amin mengatakan target tilang uji emisi ini merupakan kendaraan yang berusia di atas 3 tahun. Nantinya surat uji emisi itu dapat digunakan sebagai syarat perpanjangan STNK.

Baca juga: 57 Kendaraan Terjaring Rasia Tilang Uji Emisi

"Jadi kalau untuk kendaraan yang masih di bawah tiga tahun, itu tidak dilakukan uji emisi, tapi yang di atas tiga tahun wajib dilakukan uji emisi dan hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan," kata Amin.

Ia mengatakan tilang uji emisi kendaraan perlu dilakukan. Sebab, menurut dia, saat ini, kesadaran warga mulai menurun untuk melakukan uji emisi kendaraannya sejak tilang uji emisi dihentikan.

"Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini karena trennya ketika tilang tidak dilakukan atau dirazia, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Amin menambahkan, sebanyak 39 kali di 39 titik uji emisi dilakukan di kawasan Jakarta Selatan sepanjang 2023. Total ada ribuan kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi di wilayah Jakarta Selatan.

"Kalau tahun 2023 kami sudah melakukan uji emisi sebanyak 39 kali di 39 lokasi dengan jumlah kendaraan yang telah diuji emisi berjumlah 3.075 kendaraan dengan rasio ketulusan 91 persen lulus dan 9 persen tak lulus, ini untuk roda empat dan roda dua," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat