Polisi Sebut Uji Emisi Tidak Jadi Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan
![Polisi Sebut Uji Emisi Tidak Jadi Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/11eee9ed3e518b30d3658a7096e6dcfc.jpg)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan uji emisi kendaraan tidak akan menjadi syarat perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Syarat untuk perpanjang STNK masih tetap sama dan tidak mengalami perubahan.
"Tidak, tidak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap sama, tidak ada uji emisi menjadi syarat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11).
Latif mengatakan, syarat perpanjangan STNK masih sesuai seperti undang-undang yang berlaku. Dengan mencantumkan uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK, tentunya harus mengubah aturan yang ada.
Baca juga: Plin-plan! Polisi Kembali Tiadakan Tilang Uji Emisi di Jakarta
"Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Tidak, kalau itu tidak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNK), untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi surat persyaratan. Kita tidak menerapkan itu," jelasnya.
Sempat Diwacanakan oleh DLH DKI
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mohamad Amin mengatakan target tilang uji emisi ini merupakan kendaraan yang berusia di atas 3 tahun. Nantinya surat uji emisi itu dapat digunakan sebagai syarat perpanjangan STNK.
Baca juga: 57 Kendaraan Terjaring Rasia Tilang Uji Emisi
"Jadi kalau untuk kendaraan yang masih di bawah tiga tahun, itu tidak dilakukan uji emisi, tapi yang di atas tiga tahun wajib dilakukan uji emisi dan hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan," kata Amin.
Ia mengatakan tilang uji emisi kendaraan perlu dilakukan. Sebab, menurut dia, saat ini, kesadaran warga mulai menurun untuk melakukan uji emisi kendaraannya sejak tilang uji emisi dihentikan.
"Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini karena trennya ketika tilang tidak dilakukan atau dirazia, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Amin menambahkan, sebanyak 39 kali di 39 titik uji emisi dilakukan di kawasan Jakarta Selatan sepanjang 2023. Total ada ribuan kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi di wilayah Jakarta Selatan.
"Kalau tahun 2023 kami sudah melakukan uji emisi sebanyak 39 kali di 39 lokasi dengan jumlah kendaraan yang telah diuji emisi berjumlah 3.075 kendaraan dengan rasio ketulusan 91 persen lulus dan 9 persen tak lulus, ini untuk roda empat dan roda dua," pungkasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Sempat Diwacanakan oleh DLH DKI
Tilang Uji Emisi Belum Akan Dilakukan, Masih Bangun Kesadaran Warga
Denda Uji Emisi Dihentikan, Pemprov DKI sudah Koordinasi Polda Metro Jaya
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Sepakati Razia Uji Emisi hingga Akhir Tahun tanpa Denda
Heru Pasrah Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Uji Emisi
Polda Metro Jaya Kembali Gelar Razia Uji Emisi Mulai 1 November 2023
Fraksi NasDem Soroti Pembatalan Tilang Uji Emisi
Taiwan Targetkan Transformasi Hijau Net Zero Emisi
Polusi di Jakarta, Walhi: Tidak Perlu Bawa Negara Lain, Ini Murni Tata Kelola Pemprov DKI
28 dari 40 Armada Trans Semarang Melebihi Ambang Batas Emisi
Jaga Kualitas Udara, Dinas LH Kota Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap