visitaaponce.com

Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Sita Uang dan Emas

Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Sita Uang dan Emas
Ilustrasi penggeledahan(Dok. MI)

TIM Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupatem Bangka, Bangka Belitung terkiat kasus dugaan korupsi tata niaga timah sejak rabu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Ketut Sumedana dalam keterangan persnya menyebutkan timnya telah melakukan Penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.

Kemudian lanjutnya dirumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Baca juga : Resmikan Listrik 24 Jam, PLN dan Pemda Wujudkan Penantian Masyarakat Pulau Nangka

"Ada beberapa PT dan CV serta rumah tinggal saksi yang sudah kita geledah sejak rabu, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022."kata Ketut. Kamis (7/12l.

Menurut Ketua dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.

Baca juga : Pj Gubernur Kep Babel Safrizal Jenguk Korban KDRT

Ia mengaku Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu.

"65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr. Uang tunai senilai Rp76.400.000.000. Mata uang dolar Amerika senilai US$1.547.300 dan Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400,"ujarnya.

Selanjutnya, diutarakannya. Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat