visitaaponce.com

BPKAD Banten Ingatkan Perencanaan Anggaran Belanja Harus Jelas

BPKAD Banten Ingatkan Perencanaan Anggaran Belanja Harus Jelas
BPKAD Banten menggelar sosialisasi tata cara pengelolaan hibah, bansos, dan bantuan keuangan di lingkup kabupaten/kota dan TAPD Banten.(Ist)

BADAN Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten menggelar sosialisasi tata cara pengelolaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan bantuan keuangan di lingkup kabupaten/kota dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi Banten.

Sosialisasi yang digelar di Serang, Banten, Kamis (7/12) itu, sebagai sarana meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan, serta mempersiapkan peraturan terkait hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.

Baca juga: Serapan Belanja Belum Optimal Jelang Tutup Tahun Anggaran

Hadir antara lain, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti dan Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Tb Regiasa Fajar.

Selain itu, perwakilan dari 8 kabupaten/kota, TAPD Provinsi Banten, serta narasumber lain dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta Biro Perekonomian dan Adpem Setda Provinsi Banten.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti menyampaikan sosialisasi itu sengaja dilakukan untuk mengetahui early warning terhadap belanja-belanja yang menjadi perhatian BPKAD.

“Sengaja dilakukan untuk early warning kita, dan harus mendapatkan perhatian mulai dari proses perencanaan, penganggaran sampai nanti akhirnya penatausahaan agar bisa secara clear,” katanya.

Baca juga: Defisit Anggaran Diyakini Rendah Hingga Akhir Tahun

Terkait aturan mengenai hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan, Rina melanjutkan, kabupaten/kota harus memiliki usulan dari pemohon.

“Usulan dari pemohon itu di antaranya berapa anggarannya, digunakan untuk apa, dan lokasinya dimana. Itu bisa diakses melalui aplikasi kami yaitu e-Bansos dan e-Hibah,” tuturnya.

Rina menambahkan setelah melalui proses tersebut, akan ada evaluasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan rekomendasi tersebut diajukan kepada TAPD.

“Nanti TAPD melakukan pertimbangan sesuai kemampuan keuangan daerah untuk dicantumkan dalam RKPD (rencana kerja pembangunan daerah) KPPS, dan RAPD. Sehingga apa yang diusulkan itu sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

Baca juga: Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Rp1.572,2 Triliun

Menurut Rina, bila melihat perbandingan dana hibah pada 2023 dan 2024, yang paling terlihat ialah kebutuhan belanja untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Artinya hibah memang melonjak, tapi tidak bisa screenshot seperti itu, harus di zoom-in dulu. Ini sebetulnya untuk belanja saja, jadi besarnya hibah tahun ini adalah untuk KPU, Bawaslu, dan perangkat penyelenggaran pilkada,” terang dia.

Rina berharap pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten memiliki pemahaman yang sama tentang proses perencanaan penganggaran terhadap belanja-belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.

“Sehingga akhirnya proses perencanaan anggaran dan penatausahaan bisa sejalan sesuai aturan, dan tidak ada lagi masalah-masalah hukum yang terjadi atas apa yang sudah direncanakan, semuanya clear,” jelasnya.

Rina juga berharap masyarakat dan pemohon bisa mendapatkan manfaat dari belanja-belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang digelontorkan pemerintah daerah. (RO/S-2)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat