visitaaponce.com

Jalur Pendakian Gunung Marapi Maladministrasi, Ombudsman akan Panggil BKSDA

Jalur Pendakian Gunung Marapi Maladministrasi, Ombudsman akan Panggil BKSDA
Evakuasi pendaki di Gunung Marapi pascaerupsi.(AFP/HO/Basarnas)

OMBUDSMAN Perwakilan Sumatra Barat menilai ada maladministrasi atau kelalaian Balai Konservasi Sumbar Daya Alam (BKSDA) Sumbar dalam membuka jalur pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi

Padahal, saat itu Gunung Marapi masih berstatus waspada di level II dan masyarakat tidak boleh mendekati kawah dalam jarak radius 3 kilometer.

"Sangat disayangkan, BKSDA dalam menyusun SOP pendakian ini tidak dimasukan bahwa status Gunung Marapi berstatus level II dan tidak boleh mendekati kawah radius 3 km meter. Pada SOP itu hanya ada larangan untuk tidak berkemah di sekitar kawah atau puncak, bukan larangan untuk mendekat," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, Jumat (8/12). 

Baca juga : BNPB: 28 Pendaki belum Turun dari Gunung Marapi

Sebagaimana diketahui, tata kelola pendakian Marapi yang membuat 23 orang pendaki sampai ke kawasan puncak, berakhir tragis setelah Marapi erupsi.

Menurut Ombudsman, dari awal memang terlihat tidak ada ketentuan yang dibuat oleh BKSDA tentang itu, begitu juga dengan website dan akun di media sosial BKSDA Sumbar.

"Karena itu kami menduga ada maladministrasi BKSDA yang tidak memasukkan kententuan sesuai dengan himbauan PVMBG tidak boleh medekati radius 3 km dari puncak," tuturnya.

Baca juga : Erupsi Gunung Marapi, BKSDA Sumbar Pantau Migrasi Satwa

Ia melanjutkan, dalam hal ini pihaknya juga akan menelusuri lebih dalam SOP pendaki di posko pendakian, karena ada beberapa pesyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaki seperti peralatan.

"Jangan-jangan BKSDA Sumbar mengizinkan pendaki untuk mendaki padahal sudah jelas tidak memenuhi syarat untuk mendaki," katanya lagi.

Ade mengatakan, ketika pendakian sistem booking online TWA Gunung Marapi yang dibuka pada Juli 2023 juga luput dari perhatian pemerintah dan pihak terkait yang terlibat. Seharusnya pihak tersebut juga memperhatikan aspek keselamatan bagi pendaki.

Baca juga : Intensitas Erupsi Gunung Marapi di Sumbar Kembali Meningkat

"Sayangnya kejadian ini juga luput dari perhatian orang-orang yang diajak rapat sama BKSDA seperti Basarnas, Dinas Pariwisata, Bupati Agam dan Tanah Datar serta Pemerintah Provinsi Sumbar," terangnya.

Adel mengaku, beberapa kelompok masyakarat telah berkonsultasi dengan Ombudsman guna melaporkan masalah ini.

"Tapi dalam masalah ini, kami tidak menunggu kelengkapan laporan masyarakat. Dalam Pasal 7 UU 37/2008 tentang Ombudsman, kami diberikan kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri," tandasnya.

Baca juga : Gunung Marapi di Sumbar Terus Erupsi

Sehingga tanpa menunggu laporan, apalagi masalah ini berkaitan dengan nyawa, masyarakat mengalami kerugian, bahkan nyawa, 23 orang meninggal dunia, pihaknya akan memanggil BKSDA.

Jawaban BKSDA Sumbar

Sementara BKSDA Sumatra Barat enggan dipersalahkan dalam persoalan ini. Plh Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati mengatakan awal pembukaan pada Juli 2023, atas permintaan masyarakat dengan tujuan meningkatkan sektor pariwisata di Sumbar.

"Pendakian ke Gunung Marapi baru dibuka pada Juli 2023. Sebelumnya sempat ditutup selama 7 bulan karena aktivitas erupsi. Pendakian dibuka setelah mendapat dukungan dari seluruh stakeholder, karena banyaknya keinginan masyarakat," ujarnya.

Baca juga : Gunung Marapi Erupsi Lagi, Tinggi Abu Vulkanik hingga 700 Meter

Stakeholder itu, jelasnya, terdiri atas Pemda Agam, Pemda Tanah Datar, Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, BPBD Tanah Datar, Basarnas, wali nagari Batu Palano, Aia Angek, dan Koto Baru.

Dian menilai BKSDA Sumbar juga memiliki SOP tentang pendakian. SOP itu seperti jumlah pendaki gunung yang dibatasi.

"Kami memiliki SOP dalam pendakian. Misal dalam mendaki, minimal jumlah pendaki tiga orang. Selain itu, dalam SOP itu menjelaskan pada siang hari semua pendaki tidak boleh mendekati kawah Gunung Marapi," jelas Dian.

Ia juga mengungkapkan, bukan hanya Gunung Marapi yang berstatus level II (waspada), melainkan seluruh gunung berapi yang ada di Indonesia. Dian mencontohkan Gunung Bromo, Kerinci, dan Rinjani. Oleh karena itu, pendakian dibolehkan asal ada mitigasi bencana. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat