visitaaponce.com

LPSPL Serang Tangani 16 Kejadian Biota Laut Terdampar Sepanjang 2023

LPSPL Serang Tangani 16 Kejadian Biota Laut Terdampar Sepanjang 2023
Kegiatan penanganan biota laut terdampar oleh LPSPL Serang(Dok. LPSPL Serang)

LOKA Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang (LPSPL Serang) telah menangani 16 kejadian biota laut terdampar selama 2023 yang tersebar di semua wilayah kerja di 8 Provinsi. 

Kejadian terakhir pada 14 Desember 2023, Loka PSPL Serang menerima laporan penyu terdampar di Pantai Kodok, Pandeglang, Banten. 

"Tim LPSPL Serang bersama-sama dengan masyarakat sekitar melakukan penanganan terhadap penyu terdampar tersebut. Sekitar pukul 09.00 WIB, penyu ditemukan dalam kondisi sudah mati atau kode 2 (Fresh dead)," tulis LPSL Serang dalam keterangannya.

Baca juga : Pentingnya Menginventarisir Biota Laut yang Dilindungi

Penyu yang terdampar diidentifikasi termasuk jenis penyu hijau (Chelonia mydas), ditemukan dengan kondisi terlindung dari sinar matahari, kondisi cuaca panas, aksesibilitas aman, serta tipe pantai berpasir dan berbatu. 

"Hasil keputusan bersama oleh pihak yang terlibat dalam penanganan, dilakukan proses penguburan penyu tersebut secara manual," imbuh LPSL Serang. 

Baca juga : Diversifikasi Pakan Ayam Memanfaatkan Potensi Pakan Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan konservasi jenis ikan, salah satunya dengan menetapkan 20 jenis biota laut dilindungi, untuk menjaga dan melestarikan jenis biota laut di Alam. 

Faktor dan Kriteria Jenis Ikan agar termasuk kategori dilindungi, yaitu terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas (endemik), terjadi penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis, dan tingkat kemampuan reproduksi yang rendah. 

Lingkungan laut yang dinamis mengakibatkan sering terjadinya biota laut yang dilindungi itu terdampar, kondisi terdampar dibagi menjadi 5 kode yaitu (1) Alive, (2) Fresh dead, (3) Moderate Decomposition, (4) Advance Decomposition, (5) Mummified or Skeletal Remains

Penanganan Biota Laut dilindungi yang terdampar secara cepat dan tepat sebagai upaya penyelamatan biota kembali ke habitatnya dan mendukung kelestariannya di Alam. 

Sinergi antara Kelompok Masyarakat, organisasi non-pemerintah, Pemerintah Daerah, dan stakeholder lain sangat dibutuhkan, berpartisipasi aktif dalam mendukung kegiatan konservasi jenis ikan dilindungi. 

Penanganan yang dilakukan jika terdampar masih hidup, biota dilepasliarkan kembali, jika terdampar mati penanganan dilakukan dengan penguburan dan melakukan nekropsi untuk sampel analisis lab agar mengetahui penyebab biota laut terdampar dalam keadaan mati yang tidak menunjukkan luka. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat