Kejagung Harus Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad di Yogya
![Kejagung Harus Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad di Yogya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/c38d144ec5e1f80b1dcb413cc4185e10.jpg)
RENCANA pembangunan beach club milik Raffi Ahmad di Pantai Krakal Yogyakarta mendapat banyak kritikan karena berpotensi merusak Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
Baca juga: Krisis Iklim Picu Kekerasan Anak, DPR: Tegakkan Aturan
Pengamat hukum dan Kejaksaan Fajar Trio mendesak Kejaksaan Agung mengawasi proses perizinan, untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang pejabat setempat.
Karena sebelumnya, Raffi terlihat sudah bertemu dengan Bupati Gunungkidul Sunaryanta untuk peletakan batu pertama, yang dinilai sebagai isyarat, meskipun perizinan secara resmi belum dikeluarkan.
"Kejaksaan Agung wajib mengawasi segala proses perizinan pembangunan Beach Club Raffi Ahmad yang berada di Pantai Krakal. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat setempat yang ditengarai memberikan izin proyek tersebut," tandas Fajar lewat keterangan yang diterima. Rabu (3/1)
Baca juga: Kawasan Danau Toba Diterjang Bencana, Setop Eksploitasi Sumber Daya Alam
Hal itu dilakukan lantaran adanya potensi kerusakan lingkungan akibat pembangunan proyek beach club milik Raffi Ahmad. Selain itu juga sebagai jawaban atas keluhan masyarakat dan temuan WALHI terkait dugaan pemanfaatan lahan ekologis yang tidak sesuai peruntukannya.
"Nantinya kejaksaan juga bisa menggandeng Gakkum LHK untuk menilai Dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Termasuk memeriksa kembali beberapa pembangunan villa di lokasi yang sama," katanya.
Sementara itu, Direktur Walhi Yogyakarta, Gandar Mahojwala mengatakan yang menjadi permasalahan yaitu karena beach club tersebut bakal dibangun di atas Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
"Bupati sendiri tahu bahwa lokasi tersebut adalah Kawasan Konservasi Geologi. Tidak seharusnya bupati sebagai pejabat negara menemani proses seremoni atau muncul wacana seolah-olah mengizinkan, padahal proyek tersebut belum lolos izin dan sangat rawan merusak KBAK dan fungsi karst dalam sistem air," kata Gandar.
Pihaknya pun meminta agar pemerintah lebih ketat dalam melakukan pengawasan terkait dengan adanya perizinan-perizinan proyek yang dinilai tidak layak dan dapat merusak lingkungan serta sumber mata air. (P-3)
Terkini Lainnya
Polusi di Jakarta, Walhi: Tidak Perlu Bawa Negara Lain, Ini Murni Tata Kelola Pemprov DKI
Belum Efektif, Walhi: Sampah Jakarta ke Bantargebang Perlu Ditekan
Pulihkan Ekosistem Lingkungan Melalui Konsep Ekonomi Restoratif
Generasi Z Harus Ambil Bagian dalam Upaya Mitigasi Perubahan Iklim
Hilirisasi Bukan Solusi Pembangunan Berkeadilan
Walhi: Kerusakan Lingkungan oleh Surya Darmadi Lebih Lama Dari Vonis Hukumannya
UMKM Perajin Blangkon di Yogyakarta Diberikan Pembiayaan dan Pendampingan
Indonesia Hadapi Jepang di Perempat Final Kejuaraan Asia Junior
Tim Bulu Tangkis Junior Indonesia Menang 4-1 atas India
Komunitas UGM Peduli Gagas Kegiatan Polmas Kawasan Pendidikan
Pemerintah Arab Saudi Ingin Gudeg Jadi Hidangan bagi Jemaah Haji
Louis Gilbert Yulianto, Seniman Cilik Asal Yogya Pamerkan Karya di ArtJog 2024
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap