visitaaponce.com

Satresnarkoba Polres Mukomuko Gerebek Kebun Ganja Di Belakang Kantor Camat

Satresnarkoba Polres Mukomuko Gerebek Kebun Ganja Di Belakang Kantor Camat
Kebun Ganja milik warga di Bengkulu digrebek Polres Mukomuko(Antara)

SATUAN Reserse dan Narkoba Polres Mukomuko menggerebek sebuah kebun ganja yang ada di salah satu kantor Kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil menangkap 1 orang pelaku yang berprofesi sebagai Satpam penjaga malam Kantor Kecamatan dan mengamankan sebanyak 10 batang pohon ganja berbagai ukuran serta 1 paket ganja kering siap pakai.

Inilah video amatir milik Kasat Narkoba Polres Mukomuko, Iptu Suprapto yang merekam suasana penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang juga sebagai pengedar narkoba jaringan lintas Provinsi berinisial H-M.

Pelaku H-M yang sehari-hari berprofesi sebagai Satpam penjaga malam di Kantor Kecamatan Kota MukoMuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu ini ditangkap saat sedang berdinas menjaga Kantor Kecamatan Kota MukoMuko.

Baca juga: Polisi Buru Bandar Narkoba Pemasok Sabu dan Ganja ke Ammar Zoni

Kasat Narkoba Polres Mukomuko, Iptu Suprapto mengatakan Pengungkapan Kasus kebun ganja yang ada di belakang kantor camat Kota Mukomuko ini dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya tanaman ganja yang ditanam di belakang kantor kecamatan kota Mukomuko.

Anggota Satresnarkoba Polres Mukomuko yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa tanaman tersebut memang benar merupakan pohon ganja yang ditanam oleh satpam penjaga malam Kantor Kecamatan Kota Mukomuko berinisial H-M warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Dari penangkapan terhadap pelaku berinisial H-M, anggota Satresnarkoba Polres Mukomuko berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah polybag berwarna hitam yang berisikan 10 batang yang diduga tanaman narkotika jenis ganja dengan ukuran tinggi yang bervariasi yakni antara 7 hingga 15 centimeter yang ditanam di kebun belakang kantor camat.

Baca juga: Polisi Sita 100 Kg Lebih Sabu dan Ganja dalam Tiga Bulan di Sumut

Selain itu polisi juga mengamankan 1 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi berwarna cokelat siap pakai yang disimpan di dalam lemari dekat pintu masuk kantor kecamatan, 1 bungkus kertas paper merk wayang berwarna kuning, 1 lembar kertas paper merk wayang berwarna putih, 4 buah puntung sisa pakai yang diduga narkotika jenis ganja yang isinya dicampur dengan tembakau dan 1 unit Handphone warna putih yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Saat ini Satresnarkoba Polres Mukomuko masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku H-M apakah tanaman tersebut baru pertama kali di tanam atau sudah pernah panen sebelumnya, selain itu polisi juga mendalami jaringan pemasok narkoba lintas Provinsi asal Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat yang menjadi pemasok narkoba jenis ganja kepada pelaku H-M.

Atas perbuatannya pelaku H-M terancam dikenakan pasal 111 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal diatas 2 tahun penjara. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat