Kejati Berhasil Tangkap Pegawai Bank Pelat Merah Tersangka Korupsi yang Buron
![Kejati Berhasil Tangkap Pegawai Bank Pelat Merah Tersangka Korupsi yang Buron](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/c24b6c9bfd275981853de7bda5f502c7.jpg)
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap AT, pegawai bank pelat merah yang menjadi tersangka dan buronan kasus dugaan korupsi dana nasabah yang terjadi periode 2022-2023.
"Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di depan rumah makan sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan yang dipimpin langsung oleh Bapak Adi Muliawan, selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan tersangka AT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1).
Vanny mengatakan AT masuk daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih satu bulan. Dia menuturkan, AT ditangkap setelah tim Tabur Kejati Sumsel melacak alat komunikasinya secara intens.
Baca juga: Sidang Kasus SBS, Kuasa Hukum: Tidak Ditemukan Kerugian Negara
"Kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana, setelah target terlihat, lalu tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut," tutur Vanny.
AT langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung 17 Januari-5 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang.
Baca juga: Kepala UPT BMBK Gunungsitoli Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharan Rutin Jalan Jembatan
AT ditetapkan tersangka pada Desember 2023. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023 dan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 24 saksi dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Bukti permulaan itu dianggap cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
AT diketahui mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan mobile banking nasabah. AT menggunakan dua instrumen tersebut untuk menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari 2022-2023.
Meski tidak dijelaskan nama bank perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.
Tersangka djerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (Z-3)
Terkini Lainnya
Paman yang Bunuh dan Perkosa Keponakan Ditangkap
Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Pelaku tidak Terima Kena Bunga Tinggi
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Warga Tangkap Ular Piton Sepanjang 6 Meter Dekati Keramba Ikan
Kasus Jenazah Dicor, Tiga Pelaku Pembunuhan dan Motif Diungkap
Seorang Pedagang Tewas Korban Salah Sasaran Tawuran
Mengenal Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Ini Penjelasannya!
Buat Malu Keluarga Cendana, Alasan Soedrajad Djiwandono Dipecat Jadi Gubernur BI
IHSG Ditutup Menguat Lampaui 6.950
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
BSI Masuk Daftar Top 10 Global Islamic Bank
NPL Meningkat, UMKM paling Rentan Terdampak Ekonomi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap