3 Nelayan NTT Terancam Hukuman Mati karena Menangkap Ikan Pakai Bahan Peledak
Tiga nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun karena menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Direktur Polairud Polda NTT Irwan Deffi Nasution mengatakan ketiga tersangka berinisial EHT, YAD dan SYD itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, juncto Pasal 53 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman mati dan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," ujar Irwan di NTT, Rabu (24/1).
Baca juga: Nelayan Tradisional di Biak Numfor Minta Kapal Jaring dari Luar Daerah Ditertibkan
Dia mengatakan ketiga tersangka ditangkap saat sedang melakukan aksi di perairan tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao, Selasa (22/1) malam. saat ditangkap, beberapa barang bukti juga disita seperti satu unit kapal motor dan juga pupuk di dalam jerigen yang digunakan sebagai bahan baku peledak.
"Kami tidak main-main dengan para pelaku kejahatan yang melakukan penangkapan ikan dengan barang tidak ramah lingkungan seperti bahan peledak atau potas atau racun ikan," tegasnya.
Baca juga: Cak Imin Dorong Negara Perhatikan Petani dan Nelayan
Ia pun mengimbau kepada sleuruh nelayan atau masyarakat NTT untuk menangkap ikan dengan alat tangkap yang wajar dan ramah lingkungan sehingga tidak merusak terumbu karang atau sumber daya laut lainnya. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
Erupsi Gunung Lewotolok Jangkau 500 Meter di Luar Kawah
Pascapandemi, Nilai Investasi di DPSP Labuan Bajo Capai Rp1 Triliun
Piutang PDAM Wae Mbeliling Tembus Rp2 Milliar, ini Rinciannya
Sepuluh Siswa SMK di Lembata Ikuti Program Magang ke Jepang
Duel Maut di Lembata, Polisi Tahan Pelaku
Rayakan HUT Bhayangkara, Anggota Polda NTT dan TNI Terima Hadiah Handphone dari Kapolda
Pelaku Mutilasi di Garut Terancam Hukuman Mati
165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas Tersandung Kasus Ini
Majelis Hakim Vonis Mati 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu
Pakar Hukum Pidana: Pelaku Pembunuhan Perempuan dalam Koper Perlu Dikenai Pasal Hukuman Mati
Keluarga Korban Mayat dalam Koper di Bekasi Berharap Pelaku Dihukum Mati
Penghuni Lapas, Hukuman Mati Berstatus Pidana Khusus
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap