visitaaponce.com

3 Nelayan NTT Terancam Hukuman Mati karena Menangkap Ikan Pakai Bahan Peledak

3 Nelayan NTT Terancam Hukuman Mati karena Menangkap Ikan Pakai Bahan Peledak
Ilustrasi(Antara)

Tiga nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun karena menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Direktur Polairud Polda NTT Irwan Deffi Nasution mengatakan ketiga tersangka berinisial EHT, YAD dan SYD itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, juncto Pasal 53 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman mati dan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," ujar Irwan di NTT, Rabu (24/1).

Baca juga: Nelayan Tradisional di Biak Numfor Minta Kapal Jaring dari Luar Daerah Ditertibkan

Dia mengatakan ketiga tersangka ditangkap saat sedang melakukan aksi di perairan tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao, Selasa (22/1) malam. saat ditangkap, beberapa barang bukti juga disita seperti satu unit kapal motor dan juga pupuk di dalam jerigen yang digunakan sebagai bahan baku peledak.

"Kami tidak main-main dengan para pelaku kejahatan yang melakukan penangkapan ikan dengan barang tidak ramah lingkungan seperti bahan peledak atau potas atau racun ikan," tegasnya.

Baca juga: Cak Imin Dorong Negara Perhatikan Petani dan Nelayan

Ia pun mengimbau kepada sleuruh nelayan atau masyarakat NTT untuk menangkap ikan dengan alat tangkap yang wajar dan ramah lingkungan sehingga tidak merusak terumbu karang atau sumber daya laut lainnya. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat