visitaaponce.com

Ayah di Tasikmalaya Perkosa Anak Angkat Sejak Kelas 3 hingga 6 SD

Ayah di Tasikmalaya Perkosa Anak Angkat Sejak Kelas 3 hingga 6 SD
Jumpa pers kasus ayah perkosa anak angkat sejak kelas 3 hingga kelas 6 SD diTasikmalaya.(MI/Adi Kristiadi)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap seorang ayah berinisial JS, 58, warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat telah melakukan pemerkosaan terhadap anak angkatnya sendiri. Perbuatan tersebut, dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 3 hingga kelas 6 SD.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban yang telah memberanikan diri merekam adegan rudapaksa dilakukan ayah angkatnya dan saat menyetubuhi demi mendapatkan bukti. Korban sempat mengeluh pada tetangga namun diminta bukti agar tidak menjadi fitnah.

"Korban sengaja telah merekam tindakan ayah angkatnya ketika menyetubuhinya, tujuannya agar ada bukti hingga langsung kabur dengan bukti tersebut untuk membuat laporan kepada kepolisian. Korban, tidak berani cerita sama siapa saja dan khawatir sama ancaman ayah angkatnya," katanya, Rabu (24/1).

Baca juga: Remaja 13 Tahun di Surabaya Diperkosa 2 Paman, Kakak, dan Ayah Kandungnya

Ia mengatakan, tersangka tidak memiliki istri setelah cerai dua tahun lalu dan untuk korban diangkat jadi anak angkat saat pelaku masih menikah dengan istri. Namun, korban diangkat menjadi anak angkat dari warga Banjarwangi Garut dan selama itu merasa kesepian tidak memiliki pasangan hingga melakukan rudapaksa kepada anak angkatnya.

"Kami mengamankan barang bukti pakaian korban flashdisk berisi rekaman video hingga pakaian pelaku dan sebilah golok. Karena, aksi yang dilakukan kepada korban sempat adanya ancaman kalau keinginannya itu ditolak anak angkatnya," ujarnya.

Baca juga: Ayah di Sidoarjo Perkosa Anak Remajanya hingga Hamil dan Melahirkan

Sementara Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku rudapaksa kepada anak angkatnya sejak kelas 3 SD hingga kelas 6. Namun, modusnya dengan mengancam korban menggunakan golok dan pelaku sering menajamkan goloknya kalau keinginannya itu ditolak anak angkatnya.

"Korban diancam pelaku dengan goloknya dan diancam akan dilakukan tindakan kekerasan, malahan kerap melakukan sambil dipertajam goloknya hingga anaknya takut dan tersangka melampiaskan hasratnya itu setelah hidupnya ditinggal cerai. Atas perbuatan tersebut, JS terancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat