Ayah di Tasikmalaya Perkosa Anak Angkat Sejak Kelas 3 hingga 6 SD
![Ayah di Tasikmalaya Perkosa Anak Angkat Sejak Kelas 3 hingga 6 SD](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/b85ffc5b8a0ff23ac08afe523d303af0.jpg)
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap seorang ayah berinisial JS, 58, warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat telah melakukan pemerkosaan terhadap anak angkatnya sendiri. Perbuatan tersebut, dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 3 hingga kelas 6 SD.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban yang telah memberanikan diri merekam adegan rudapaksa dilakukan ayah angkatnya dan saat menyetubuhi demi mendapatkan bukti. Korban sempat mengeluh pada tetangga namun diminta bukti agar tidak menjadi fitnah.
"Korban sengaja telah merekam tindakan ayah angkatnya ketika menyetubuhinya, tujuannya agar ada bukti hingga langsung kabur dengan bukti tersebut untuk membuat laporan kepada kepolisian. Korban, tidak berani cerita sama siapa saja dan khawatir sama ancaman ayah angkatnya," katanya, Rabu (24/1).
Baca juga: Remaja 13 Tahun di Surabaya Diperkosa 2 Paman, Kakak, dan Ayah Kandungnya
Ia mengatakan, tersangka tidak memiliki istri setelah cerai dua tahun lalu dan untuk korban diangkat jadi anak angkat saat pelaku masih menikah dengan istri. Namun, korban diangkat menjadi anak angkat dari warga Banjarwangi Garut dan selama itu merasa kesepian tidak memiliki pasangan hingga melakukan rudapaksa kepada anak angkatnya.
"Kami mengamankan barang bukti pakaian korban flashdisk berisi rekaman video hingga pakaian pelaku dan sebilah golok. Karena, aksi yang dilakukan kepada korban sempat adanya ancaman kalau keinginannya itu ditolak anak angkatnya," ujarnya.
Baca juga: Ayah di Sidoarjo Perkosa Anak Remajanya hingga Hamil dan Melahirkan
Sementara Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku rudapaksa kepada anak angkatnya sejak kelas 3 SD hingga kelas 6. Namun, modusnya dengan mengancam korban menggunakan golok dan pelaku sering menajamkan goloknya kalau keinginannya itu ditolak anak angkatnya.
"Korban diancam pelaku dengan goloknya dan diancam akan dilakukan tindakan kekerasan, malahan kerap melakukan sambil dipertajam goloknya hingga anaknya takut dan tersangka melampiaskan hasratnya itu setelah hidupnya ditinggal cerai. Atas perbuatan tersebut, JS terancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya.
Terkini Lainnya
Paman yang Bunuh dan Perkosa Keponakan Ditangkap
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
Polri Menolak Permintaan Gelar Perkara Khusus dari Pihak Pegi Setiawan
Polisi Tangkap 4 Orang Pemuda yang Diduga Perkosa Pelajar secara Bergilir di Garut
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
Remaja 13 Tahun di Surabaya Diperkosa 2 Paman, Kakak, dan Ayah Kandungnya
Ayah di Sidoarjo Perkosa Anak Remajanya hingga Hamil dan Melahirkan
8 Napi yang Bunuh Pemerkosa Anak Kandung jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Depok
Ayah di Sultra Cabuli Anak Tiri Sampai Hamil Lima Bulan
Mensos: Ayah, Paman, Kakek Pelaku Rudapaksa Harus Dihukum Maksimal
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap