visitaaponce.com

Mensos Ayah, Paman, Kakek Pelaku Rudapaksa Harus Dihukum Maksimal

Mensos: Ayah, Paman, Kakek Pelaku Rudapaksa Harus Dihukum Maksimal
Mensos Tri Rismaharini(Antara)

Menteri Sosial Tri Rismaharini menemui korban rudapaksa oleh ayah kandung, paman, dan kakek di Madiun, Jawa Timur. Risma mengajak anak yang masih berusia 17 tahun itu untuk tinggal di Sentra Kementerian Sosial untuk diberikan perawatan dan perlindungan.

"Kami akan amankan di balai kemudian akan dilakukan terapi dan sebagainya. Saya sudah berkoordinasi dengan polres dan kejaksaan agar para pelaku dihukum maksimal," ujar Risma melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/10).

Risma menyebut hukuman masksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 adalah kurungan penjara 15 tahun. Dia juga sangat menyesalkan karena para pelaku masih mempunyai hubungan keluarga dekat.

Baca juga: Bocah Tewas tidak Wajar di Semarang Diduga Korban Kekerasan Seksual

“Mereka semestinya adalah orang-orang yang memberikan perlindungan,” kata Risma.

Risma menjelaskan, dari segi fisik, kondisi korban sehat. Meski demikian Kemensos akan memperdalam dari segi psikis dan melakukan pendampingan, termasuk melakukan terapi karena korban mempunyai trauma setelah kedua orangtuanya bercerai. Kemensos juga akan memerhatikan pendidikan korban yang masih pada masa usia sekolah.

Baca juga: Butuh Peran Semua Pihak Cegah Kekerasan Seksual

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus ini dan akan segera memeriksa orangtua, paman dan kakek korban.

“Kami akan segera menangani kasus ini, apalagi mendapat atensi dari Bu Menteri,” kata Agung Saputra.

Mengenai hukuman maksimal seperti yang diminta Mensos, Agung Saputra mengatakan, polisi akan berpegang pada perundang-undangan yang berlaku. Adapun keputusan hukuman sepenuhnya di tangan pengadilan.

Sementara itu, Kemensos melalui Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso di Surakarta langsung melakukan respons kasus dengan asesmen dan intervensi darurat. Plt Kepala Sentra Terpadu, Supriyono, menjelaskan dalam proses asesmen oleh pekerja sosial dan psikolog dari Kemensos, korban AP (17) tidak menunjukkan kesedihan pada wajahnya.

"Anaknya tidak begitu depresi, komunikasi lancar seperti biasa saja. Cukup komunikatif," kata Supriyono. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat