Mensos Ayah, Paman, Kakek Pelaku Rudapaksa Harus Dihukum Maksimal
![Mensos: Ayah, Paman, Kakek Pelaku Rudapaksa Harus Dihukum Maksimal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/bae8a19b41e228d9b105d6af0094e860.jpg)
Menteri Sosial Tri Rismaharini menemui korban rudapaksa oleh ayah kandung, paman, dan kakek di Madiun, Jawa Timur. Risma mengajak anak yang masih berusia 17 tahun itu untuk tinggal di Sentra Kementerian Sosial untuk diberikan perawatan dan perlindungan.
"Kami akan amankan di balai kemudian akan dilakukan terapi dan sebagainya. Saya sudah berkoordinasi dengan polres dan kejaksaan agar para pelaku dihukum maksimal," ujar Risma melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/10).
Risma menyebut hukuman masksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 adalah kurungan penjara 15 tahun. Dia juga sangat menyesalkan karena para pelaku masih mempunyai hubungan keluarga dekat.
Baca juga: Bocah Tewas tidak Wajar di Semarang Diduga Korban Kekerasan Seksual
“Mereka semestinya adalah orang-orang yang memberikan perlindungan,” kata Risma.
Risma menjelaskan, dari segi fisik, kondisi korban sehat. Meski demikian Kemensos akan memperdalam dari segi psikis dan melakukan pendampingan, termasuk melakukan terapi karena korban mempunyai trauma setelah kedua orangtuanya bercerai. Kemensos juga akan memerhatikan pendidikan korban yang masih pada masa usia sekolah.
Baca juga: Butuh Peran Semua Pihak Cegah Kekerasan Seksual
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus ini dan akan segera memeriksa orangtua, paman dan kakek korban.
“Kami akan segera menangani kasus ini, apalagi mendapat atensi dari Bu Menteri,” kata Agung Saputra.
Mengenai hukuman maksimal seperti yang diminta Mensos, Agung Saputra mengatakan, polisi akan berpegang pada perundang-undangan yang berlaku. Adapun keputusan hukuman sepenuhnya di tangan pengadilan.
Sementara itu, Kemensos melalui Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso di Surakarta langsung melakukan respons kasus dengan asesmen dan intervensi darurat. Plt Kepala Sentra Terpadu, Supriyono, menjelaskan dalam proses asesmen oleh pekerja sosial dan psikolog dari Kemensos, korban AP (17) tidak menunjukkan kesedihan pada wajahnya.
"Anaknya tidak begitu depresi, komunikasi lancar seperti biasa saja. Cukup komunikatif," kata Supriyono. (Z-11)
Terkini Lainnya
Penanganan Kemiskinan di Daerah Perbatasan Cegah Kehancuran Bangsa
Menteri Sosial Serahkan Bantuan Gerobak Jualan di Tasikmalaya
Kerugian Negara Kasus Bansos Presiden Capai Rp250 Miliar dan Bisa Bertambah
Ratusan Pemuda Ikuti Program Pahlawan Ekonomi Nusantara dari Kementerian Sosial
Kasus Bansos Presiden Masih Berkaitan dengan OTT Juliari Batubara
Peran Tagana Cegah Bencana Sosial di Tangsel Ditingkatkan
Kekerasan Gender Penyelenggara Pemilu Meningkat Tajam
Ketua KPU Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Minta Kuatkan SOP PPKS di Pelaksanaan Pemilu
Hasyim Asy'ari Terbukti Salah Gunakan Fasilitas Negara saat Dekati Anak Buah
Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara
Pengadu Ketua KPU ke DKPP bakal Hadiri Sidang Putusan Besok
Kasus Kekerasan di Pondok Pesantren Perlu Perhatian Khusus
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap