Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkoba Dengan Barang Bukti Seberat 38,19 Kg
![Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkoba Dengan Barang Bukti Seberat 38,19 Kg](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/158afb56b43b606ce2d5302305b58b45.jpg)
POLDA Lampung mengungkap dugaan jaringan narkoba internasional dengan jumlah barang bukti 38,19 kg atau senilai sekitar Rp39 miliar.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy menjelaskan, pengungkapan narkotika tersebut dilakukan di empat lokasi yaitu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Toko Indomaret yang berada di Bakauheni, Perumahan Happy Hills Lampung Selatan dan wilayah Kotamadya Jakarta Timur.
"Kronologis kejadian pada Minggu, 14 januari 2024 sekira pukul 20.30 wib, saat tim Seaport Interdiction melakukan pemeriksaan di bus Putra Pelangi, berhasil mengamankan pelaku berinisial AM, 30, yang diduga membawa sabu sebanyak sebungkus dalam kantong kuning berikut handphone dengan tujuan Merak untuk mengambil mobil yang berisikan sabu,” kata Helmy di Gedung Seba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Rabu (31/1).
Baca juga : Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 38,19 Kg
Penangkapan tersebut atas pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka AB, 27, dan MY, 28, yang membawa 28 paket sabu dan 24 teh Cina, beserta delapan bungkus alumunium foil serta timbangan digital di kendaraan Toyota Avanza Veloz Hitam Nopol B 1548 HKB.
"Pada Jumat, 19 Januari 2024 petugas berhasil mengamankan AI (22) di rumah kontrakan perum BTN 3 Sukarame, Bandar Lampung yang bertugas sebagai pengintai (Sweeper) untuk meloloskan narkotika di Pelabuhan Bakauheni" ujarnya
Petugas juga berhasil mengamkan EN selaku kurir dan pengintai pada 20 Januari 2024 di perumahan Happy Hills, Tanjung Bintang.
Baca juga : Polda Kalsel Terus Usut Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama
"Puncaknya petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni RY, 33, SA, 26,dan MH, 30, di Jakarta Timur. Mereka bertugas sebagai perekrut kurir. Saat ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada para tersangka" Tutupnya
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 60 bungkus narkotika jenis shabu seberat 38,19 kg, satu unit MITSUBHISI Pajero Sport warna hitam B 1701 SZW, satu unit TOYOTA Veloz warna hitam nopol B 1548 HKB, satu unit TOYOTA Agya warna hitam nopol BG 1184 EP, satu unit HONDA Brio warna hitam nopol BE 1560 XX, satu unit MAZDA 2 warna hitam nopol BE 1402 CO.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. (Z-5)
Terkini Lainnya
Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online
Tewaskan Satu Orang, Buaya Muara Sepanjang 3 Meter Ditangkap
Minibus Tertabrak Kereta Api, Satu Tewas
Progres Skywalk Capai 70%, Pengembangan Kawasan BHC Terus Dikebut
Polres Lampung Tengah Tangkap Tiga Anggota Ormas Diduga Aniaya Sekuriti
Polres Tulang Bawang Ciduk Buronan Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun
Polres Bogor Ungkap Jaringan Laboratorium Narkoba, 8 Tersangka Ditangkap
Vonis Ringan Jaringan Fredy Pratama Inkonsistensi Pemberantasan Narkoba
Polisi Dalami Keterkaitan Fredy Pratama dengan Buronan Thailand Chaowalit
Pemerintah Thailand dan Polri Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama
Polri dan Kepolisian Thailand Komunikasikan Penangkapan Fredy Pratama
12 Bandar Narkoba Jaringan Sumatra Berhasil DIbekuk
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap