visitaaponce.com

Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkoba Dengan Barang Bukti Seberat 38,19 Kg

Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkoba Dengan Barang Bukti Seberat 38,19 Kg
Polda Lampung mengungkap jaringan narkoba internasional(MI/Cri Qanun Ria Dewi)

POLDA Lampung mengungkap dugaan jaringan narkoba internasional dengan jumlah barang bukti 38,19 kg atau senilai sekitar Rp39 miliar.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy menjelaskan, pengungkapan narkotika tersebut dilakukan di empat lokasi yaitu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Toko Indomaret yang berada di Bakauheni, Perumahan Happy Hills Lampung Selatan dan wilayah Kotamadya Jakarta Timur.

"Kronologis kejadian pada Minggu, 14 januari 2024 sekira pukul 20.30 wib, saat tim Seaport Interdiction melakukan pemeriksaan di bus Putra Pelangi, berhasil mengamankan pelaku berinisial AM, 30, yang diduga membawa sabu sebanyak sebungkus dalam kantong kuning berikut handphone dengan tujuan Merak untuk mengambil mobil yang berisikan sabu,” kata Helmy di Gedung Seba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Rabu (31/1).

Baca juga : Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 38,19 Kg

Penangkapan tersebut atas pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka AB, 27, dan MY, 28, yang membawa 28 paket sabu dan 24 teh Cina, beserta delapan bungkus alumunium foil serta timbangan digital di kendaraan Toyota Avanza Veloz Hitam Nopol B 1548 HKB.

"Pada Jumat, 19 Januari 2024 petugas berhasil mengamankan AI (22) di rumah kontrakan perum BTN 3 Sukarame, Bandar Lampung yang bertugas sebagai pengintai (Sweeper) untuk meloloskan narkotika di Pelabuhan Bakauheni" ujarnya

Petugas juga berhasil mengamkan EN selaku kurir dan pengintai pada 20 Januari 2024 di perumahan Happy Hills, Tanjung Bintang.

Baca juga : Polda Kalsel Terus Usut Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

"Puncaknya petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni RY, 33, SA, 26,dan MH, 30, di Jakarta Timur. Mereka bertugas sebagai perekrut kurir. Saat ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada para tersangka" Tutupnya

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 60 bungkus narkotika jenis shabu seberat 38,19 kg, satu unit MITSUBHISI Pajero Sport warna hitam B 1701 SZW, satu unit TOYOTA Veloz warna hitam nopol B 1548 HKB, satu unit TOYOTA Agya warna hitam nopol BG 1184 EP, satu unit HONDA Brio warna hitam nopol BE 1560 XX, satu unit MAZDA 2 warna hitam nopol BE 1402 CO.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat