visitaaponce.com

Sirekap Bermasalah, Saksi PDIP Jebres Tolak Teken Rekapitulasi Suara

Sirekap Bermasalah, Saksi PDIP Jebres Tolak Teken Rekapitulasi Suara
Suasana rekapitulasi suara Pemilu di PPK Jebres yang berakhir pada Kamis malam (29/2).(MI/Widjajadi)

PAC PDI Perjuangan Jebres menganggap Sirekap lebih berkuasa. Hal ini ditegaskannya usai rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), yang berakhir Kamis malam (29/2).

"Dari yang terjadi membuktikan bahwa penghitungan manual dalam pemilu 2024 tak lagi berlaku secara absolut. Sebab Sirekap yang sejak awal sudah bermasalah justru menjadi patokan atau acuan dalam pemilu kali ini," kata Ketua PAC PDIP Jebres, Honda Hendarto, Kamis malam (29/2).

Menurut dia, dengan ada fakta-fakta bahwa rekapitulasi penghitungan disetir Sirekap, para saksi PAC PDIP Jebres tidak bersedia menandatangani Berita Acara Rekapitulasi. Dia memaparkan sesuai dengan peraturan KPU, hasil pemilu ditentukan oleh hasil rekapitulasi manual secara berjenjang. 

Baca juga : Rudy Nilai PDIP Kalah di Solo karena Bansos dan Politik Uang

"Artinya, perhitungan yang dilakukan manual. Dan jika ada masalah akan dikembalikan pada bukti-bukti manual," ujar Honda.

Namun, lanjut dia, pada kenyataan justru sebaliknya. Ini karena dalam rekap di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu tidak ada rekap manual. Semua disimpan di aplikasi yang hanya bisa diakses penyelenggara Pemilu.

Lebih jauh dia menegaskan bahwa DPP PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi di berbagai tingkatan. Ternyata, sergah Honda, tanpa ada instruksi, di lapangan banyak temuan dan fakta yang diketahui langsung para saksi. "Ini merupakan hal yang wajar jika kami belum bersedia menandatangani berita acara," ketus dia.

Baca juga : Bawaslu Jateng Telusuri ASN yang Diperintah Pilih Capres Ganjar Pranowo

Menurutnya, tidak tanda tangan bukan berarti menolak. Namun, PDIP belum bisa menerima karena ada hal-hal yang dicatat dan dilaporkan ke level lebih tinggi untuk diselesaikan.

Honda menampik keengganan menandatangani berita acara tersebut karena jagoan PDI Perjuangan di Pilpres kalah suara. Soalnya, kalah menang dalam pertandingan seperti pemilu sangat biasa.   

"Seperti yang kami sampaikan bahwa kami juga membuat beberapa catatan yang nanti akan kami sampaikan ke DPC agar dibawa dalam pleno di tingkat kota, karena masalahnya enggak mungkin diselesaikan di PPK," imbuh dia sekali lagi. Yang jelas, beberapa catatan mereka di antaranya mengenai pemilih DPTb yang mencurigakan di sejumlah TPS hingga data pengguna hak pilih dalam DPT yang rancu.

Baca juga : Tanpa Salinan di Kelurahan, PDIP Solo Curigai Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024

Dia mencermati jika masalah tersebut tidak kelar, dikhawatirkan suara yang dihitung tidak sesuai fakta. Jadi bukan soal hasil akhir. "Ini lebih pada pemaknaan demokrasi yang oleh KPU sendiri menjadi jargon bahwa satu suara menentukan masa depan bangsa," tegas dia.

Terpisah Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, mengatakan Sirekap tetap sebagai alat bantu. "Saksi peserta pemilu tetap bisa mengawal hasil rekap manual dari yang paling bawah per TPS, per kelurahan, per kecamatan, kota, provinsi, sampai RI," kata dia.

Menurut dia, Sirekap bahkan punya ruang gugatan perselisihan hasil di MK ketika data tidak sesuai dengan yang dipegang oleh saksi peserta Pemilu. "Perang data akhirnya menjadi langkah prosedural yang dilegalkan regulasi dalam pertempuran mengawal perolehan suara peserta pemilu di Mahkamah Konstitusi," sergah Budi. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat