visitaaponce.com

Presiden Jokowi Isyaratkan Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar

Presiden Jokowi Isyaratkan Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar
Presiden Jokowi meresmikan 147 bangunan pascagempa di Sulawesi Barat yang telah direhabilitasi dan dikonstruksi(MI / Lina Herlina)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menginsyarakat memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Zudan Arif Fakhrullah. Masa jabatan Zudan berakhir 12 Mei mendatang.

"Ya setiap tiga bulan itu kita evaluasi. Kalau baik, kenapa harus diganti?," ujar Presiden disela kunjungan kerja ke Mamuju, Sulbar, Selasa, 23 April 2024.

Awak media menanyakan kepada Presiden ihwal evaluasi kinerja Zudan. Presiden pun melontarkan pertanyaan yang serupa.

"Menurut bapak ibu baik gak ?," tanya Presiden.

Wartawan menilai kinerja mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri itu baik. 

"Ya sudah berarti diperpanjang," terang Presiden.

Zudan Arif sendiri, sebelumnya dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat pada Mei 2023. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/P/2023.

Baca juga : PJ Gubernur Sulbar Resmikan Masjid Muhammad Cheng Ho di Pasangkayu

Zudan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) merupakan Pj gubernur pengganti Akmal Malik yang purnatugas sebagai Gubernur Sulawesi Barat.

Dan memang, bila mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Masa jabatan Pj kepala daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya setelah evaluasi dari pemerintah pusat.

Orang yang ditunjuk sebagai Pj gubernur harus berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Adapun Pj bupati dan wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau setara eselon II. Penunjukan Pj kepala daerah merupakan amanat Undang-Undang Pilkada untuk mengisi kekosongan jabatan karena semua pilkada digelar serentak pada 27 November 2024.

Baca juga : Tokoh Sulbar Sebut Kebijakan Jokowi Terapkan Pembangunan Berkeadilan

Mendengar apa yang dikatakan Presiden Jokowi, Zudan yang terus mendampinginya selama kunjungan kerja di Sulbar hanya tersenyum. Bahkan sebelumnya, Zudan posisinya sekarang adalah sedang melaksanakan tugas dari negara, sehingga harus dijalankan, dan itu sesuai dengan kehendak Allah Swt.

"Kalau saya, ini masalah penugasan. Pertama, ini sudah kehendak Allah Swt, dan yang kedua juga penugasan dari bapak Presiden dan Mendagri," terangnya. (Z-8)

 

Baca juga : Realisasikan Pemerataan Pembangunan, Jokowi Dapat Pujian dari Tokoh Sulbar

 

(Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat