visitaaponce.com

Polres Dharmasraya Tetapkan Delapan Tersangka Perusakan Properti TKA

Polres Dharmasraya Tetapkan Delapan Tersangka Perusakan Properti TKA
Ilustrasi.(Dok MI)

POLRES Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar), menetapkan status tersangka terhadap delapan orang terkait perusakan perumahan PT TKA. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya mengambil langkah ini setelah pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kasus yang terjadi pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Plt Kasat Reskrim Ipda Riandra menyatakan bahwa ke-8 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 jo 406 jo Pasal 55 jo Pasal 56 jo Pasal 64 KUHPidana. Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Saat ini, ke-8 tersangka telah ditahan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini dilaporkan oleh pihak PT TKA sebelumnya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 82 /IV/2024/ SPK-T Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 29 April 2024. 

Baca juga : Tiga Warga Dharmasraya Dijerat karena Sabu

Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih dalam motif dan kejadian yang melatarbelakangi perusakan tersebut. 

Kapolres Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Bagus Ikhwan menyatakan, kepolisian hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada setiap warga negara, khususnya masyarakat Kabupaten Dharmasraya. "Penegakan hukum harus berjalan dengan tidak membeda-bedakan," ujarnya. 

Kapolres juga berharap agar setiap pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Dharmasraya. "Dan ke depan agar tidak ada lagi permasalahan serupa di Kabupaten Dharmasraya," pungkasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat