visitaaponce.com

UNY Bantah Intimidasi Mahasiswa yang Ungkap Tingginya UKT

UNY Bantah Intimidasi Mahasiswa yang Ungkap Tingginya UKT
Direktur Perencanaan dan Keuangan UNY, Prof. Dr. Heri Ratnawati, S.Pd.,M.Pd.(MI/Agus Utantoro)

DIREKTUR Perencanaan dan Keuangan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Prof. Dr. Heri Retnawati, S.Pd., M.Pd. membantah tuduhan UNY melakukan intimidasi terhadap mahasiswa yang menyampaikan penolakan terhadap kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hingga ke DPR RI dan lapor ke Ombudsman.

Sebelumnya Ketua BEM UNY, Farras Raihan mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap dirinya setelah menyampaikan pendapatnya di DPR dan melaporkan ke Ombudsman terkait dengan UKT yang dinilai naik tinggi dan membebani.

Prof. Heri mengemukakan, dengan berbagai model penyelesaian masalah di UNY, maka mahasiswa yang mempunyai masalah termasuk kesulitan membayar UKT diharapkan menyampaikan kepadanya tidak kemudian turun ke jalan. Di UNY, jelasnya, yang tidak mampu membayar UKT dipastikan ada solusinya. Termasuk mekanisme pemberian beasiswa bagi mahasiswa. Ada pula student employment, yang artinya mahasiswa bekerja dan mendapatkan penghasilan. 

Baca juga : Polemik UKT Mahal, Kemendikbud-Ristek akan Berkoordinasi dengan Rektor PTN dan PTNBH 

Lewat student employment, ujarnya, seorang mahasiswa bisa memperoleh penghasilan Rp1.700.000 per bulan. Tahun ini ada 174 mahasiswa yang mengikuti student employment.

Bisa juga melalui pola pendanaan yang berasal dari zakat untuk yang muslim dan bagi yang bukan muslim melalui mekanisme dompet kesalehan sosial.

"Kami sarankan, daripada berpanas-panasan turun ke jalan, lebih baik dan efektif jika melakukan audiensi dan menyampaikan permasalahannya ke kami. Tentu kami akan berusaha membantu menyelesaikan," katanya.

Baca juga : Mendikbudristek Sebut Prinsip Dasar UKT Kedepankan Keadilan dan Inklusivitas

Ia menduga, imbauannya itu yang kemudian ditafsirkan sebagai larangan turun ke jalan. Dikatakan, sebelum Ketua BEM Farras Raihan menyampaikan ke DPR maupun ke Ombudsman, sudah ada audiensi dengan jajarannya. 

"Farras juga sudah bertemu dengan saya di kantor saya. Ada pula yang datang secara personal," katanya.

Dalam audensi itu, lanjutnya, mereka juga mendapat informasi valid terkait penggunaan anggaran, pemasukan dari mahasiswa maupun dari anggaran lainnya.

Baca juga : Perguruan Tinggi sebagai Public Goods

Menanggapi pelaporan ke UNY, Prof. Heri mengatakan, sebagai keluarga besar UNY tentu mencintai UNY itu sendiri. Namun kalau kemudian memilih langkah lainnya yang dipersilakan.

Terkait dengan ancaman pencabutan KIP, Prof. Heri menegaskan, UNY tidak berhak melakukan hal itu karena bukan ranahnya. 

"Kami tidak bisa mencegat dana KIP dari pusat kepada mahasiswa," katanya.

Baca juga : Rektorat USU Ungkap Alasan Penaikan Uang Kuliah Mulai Tahun Ajaran 2024-2025

Dikatakan, Farras Raihan, termasuk salah satu mahasiswa penerima KIP dan bantuan dari pemerintah . "Jadi Farras selain UKT-nya nol rupiah juga menerima biaya hidup dari negara," ungkapnya. 

Mahasiswa Bisa Ajukan Penurunan UKT

Prof. Heri menegaskan, kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini hanya akan diberlakukan kepada mahasiswa baru yang masuk tahun 2024.

"Kenaikan UKT atau uang kuliah tunggal itu tidak berlaku bagi mahasiswa yang angkatan sebelum 2024," katanya, Rabu di kantornya.

Dikatakan, besaran kenaikan UKT, pada kisaran Rp900.000 hingga Rp1.000.000 namun tidak berlaku untuk semua golongan UKT. Ia menjelaskan di UNY terdapat 10 golongan UKT dengan nilai pembayaran UKT yang terendah Rp500.000 per semester. Bahkan, katanya, ada yang karena kondisi tertentu UKT-nya pun nol rupiah.

Besaran UKT yang diberlakukan hingga angkatan 2023 ini, jelasnya, berdasar peraturan tahun 2012 dan belum pernah mengalami kenaikan. 

Menurut dia pada 2014 lalu, Kemendikbud Ristek pernah memutuskan naik namun kemudian dibatalkan dan kembali pada pengaturan UKT tahun 2012. Artinya, jelasnya, UKT yang berlaku saat ini sudah digunakan sejak 12 atau 13 tahun.

"Besaran UKT itu berdasarkan Permendikbud Ristek. Termasuk yang kemudian akan diberlakukan pada 2024 mendatang berdasarkan Permendikbud Ristek, bukan keputusan UNY. Jadi kami hanya mengikuti keputusan kementerian," jelas Prof. Heri.

Pada kesempatan itu ia mengungkapkan, para mahasiswa yang merasa keberatan dengan besaran UKT, bisa mengajukan permohonan penurunan atau yang secara internal UNY disebut sebagai penyesuaian UKT tahun 2023 lalu, jelasnya tercatat dari sekitar 700 mahasiswa yang mengajukan penurunan UKT 87% diantaranya dikabulkan. Prof. Heri membenarkan, selain meminta penurunan besaran UKT, ada pula beberapa mahasiswa yang justru meminta agar yang dibayarkan itu lebih tinggi lagi, karena merasa terlalu rendah. 

"Memang tidak sebanyak yang mengajukan permohonan penurunan UKT," katanya.

Yang dikabulkan, ujarnya, tidak hanya turun pada satu level, misalnya dari level IX ke level VIII, atau dari level VI ke level V. Tetapi ada pula yang turun jauh dari level VII ke level I.

Untuk tahun 2024 ini, ujarnya, permohonan penyesuaian level UKU akan dibuka pada Agustus mendatang.

Dikatakan, untuk memutuskan permohonan penyesuaian UKT tersebut, UNY akan menerjunkan tim untuk melakukan penelitian. Mereka yang diturunkan itu, imbuhnya meliputi unsur pejabat atau pimpinan UNY,  unsur dosen dan unsur mahasiswa yang dalam hal ini adalah BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) yang akan melakukan verifikasi faktual di lapangan.

Karena, lanjutnya, dalam pengajuan permohonan tersebut disertakan alasan mengapa mengajukan permohonan tersebut.

Pada kesempatan itu pula, Prof. Heri menjelaskan, selain pengajuan penurunan UKT ada pula yang secara langsung mendatangi kantornya untuk menyampaikan keluhannya karena tidak bisa membayar UKT secara penuh. Terhadap yang demikian ini, ujarnya, biasanya para dosen secara urunan akan membantu pembiayaan. 

"Istilahnya nggenepi kekurangan," katanya.

Pola lainnya adalah dengan menjadikan mahasiswa yang memerlukan itu sebagai anak asuh. Ia kemudian mencontohkan untuk saat ini Rektor UNY, Prof. Sumaryanto memiliki 10 anak asuh yang kesemuanya adalah mahasiswa UNY yang dibantu sekurangnya pembayaran UKT-nya. (AU/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat