visitaaponce.com

Pasien Rumah Sakit Jiwa pun Mencoblos

Pasien Rumah Sakit Jiwa pun Mencoblos
Sejumlah penyandang disabilitas kejiwaan memperhatikan contoh surat suara di lokasi TPS 022(ANTARA/Adwit B Pramono)

SEBANYAK 16 pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grhasia, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, difasilitasi KPU se-tempat untuk menggunakan hak pilih. Ke-16 pasien tersebut terdaftar sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sleman Indah Sri Wulandari mengatakan keputusan pasien RSJ masuk DPTb lantaran ada rekomendasi dari dokter. Dokter menilai mereka bisa dan layak menyalurkan aspirasi. "Mereka ini kami layani sepanjang surat suara masih tersedia," kata Indah.

Ke-16 pasien itu sedianya akan menggunakan hak pilih di TPS 23 Desa Pakembinangun. TPS tersebut terletak di kompleks RSJ Grhasia di Jalan Kaliurang Km 17, Kecamatan Pakem.

Direktur RSJ Grhasia Ahmad Akhadi mengatakan ada 18 orang yang tak memenuhi syarat administrasi. Hasilnya ada 16 orang yang kami daftarkan," ujarnya.

Pihak RSJ harus mengisi formulir A5 atau berkas untuk pemilih tambahan. Ke-16 pasien itu dalam proses rehabilitasi narkoba dan gangguan jiwa.

Menurut Ahmad Akhadi, dokter sudah melihat dua tolok ukur, yakni rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kondisi mental pasien. Ia mengatakan pasien rehabilitasi obat-obatan tak mengalami masalah soal mental.

Pasien dengan gangguan jiwa disebut mengalami penurunan mental sehingga melewati sejumlah proses lebih, mulai aspek teknis hingga persetujuan keluarga.

Di Malang, 31 orang dengan gangguan jiwa juga menyalurkan hak suara mereka. Para pasien yang sedang menjalani pengobatan itu merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat Lawang.

Kasubbag Hukum, Organisasi, dan Humas RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang, Ribut Supriyatin, mengatakan pihaknya sebelumnya mengajukan sebanyak 460 orang dengan gangguan jiwa ke KPU Kabupaten Malang. Namun, hanya 31 orang yang disetujui. (AT/BN/P-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat