visitaaponce.com

Soal Gugatan Wiranto, Kuasa Hukum Itu Uang Pribadi

Soal Gugatan Wiranto, Kuasa Hukum: Itu Uang Pribadi
Mantan Menko Polhukam Wiranto(MI/M Irfan)

MANTAN Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyayangkan adanya pihak yang mempertanyakan soal sumber uang yang dititipkan ke mantan Bendahara Umum Hanura, Bambang Sujagad Susanto. Wiranto menegaskan gugatannya itu terkait duit pribadinya.

"Kita ada saksi-saksi juga kok. Itu adalah uang pribadi bukan uang partai (Hanura)," ujar kata pengacara Wiranto, Adi Warman, Rabu (6/11).

Adi menegaskan uang senilai 2,31 juta dolar Singapura atau setara Rp23,66 miliar yang dititipkan pada Bambang murni duit pribadi Wiranto. Penitipan uang tersebut pun terdokumentasi melalui perjanjian hitam di atas putih yang diteken 24 November 2009.

Adi meminta semua pihak tak ikut campur mengenai persoalan kliennya tersebut. Sebab, gugatan mengenai wanprestasi ini dinilai hal biasa dalam urusan bisnis.

Ia menambahkan Wiranto saat ini merasa dirugikan dengan isu sumber duit itu.

"Jangan berpolemik karena itu akan berakibat klien kita tidak nyaman," tutur Adi.

Baca juga: Wiranto Gugat Mantan Bendahara Hanura Rp44,9 Miliar

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir mempertanyakan sumber uang yang dititipkan ke Bambang. Pasalnya nilai uang itu tidak sedikit untuk dititipkan ke bendahara partai, yang saat itu Wiranto masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Wiranto menggugat Bambang lantaran wanprestasi atau ingkar janji pada surat perjanjian ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Bambang diminta mengembalikan uang sejumlah Rp44,9 miliar.

Selain uang Rp23,66 miliar yang harus dikembalikan, Bambang juga diminta membayar ganti rugi Rp2,8 miliar. Pun digugat membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga gugatan a quo diajukan senilai Rp18,5 miliar.

Wiranto juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Bambang diminta membayar uang paksa (dwangsom) Rp5 juta per hari apabila tidak memenuhi isi putusan.

Gugatan Wiranto tersebut masih bergulir. Gugatan dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst itu memasuki tahap mediasi.(medcom.id/OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat