KPU Segera Terbitkan PKPU soal Eks Napi Korupsi
KOMISI Pemilihan Umum RI menyatakan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan dalam Pilkada 2020 tengah diubah untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal syarat bagi mantan narapidana. Proses perubahan sedang dalam tahap pengkajian tim hukum dan segera diterbitkan.
"Kami masih melakukan kajian atas putusan MK untuk proses penyesuaian dengan syarat calon dalam PKPU pencalonan. Semoga segera tuntas, dan seusai itu kita terbitkan," ungkap komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurutnya, pengkajian putusan MK bertujuan memasukkan syarat calon berdasarkan perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf g tentang jeda waktu 5 tahun bagi eks narapidana kasus korupsi untuk bisa mencalonkan diri dalam pilkada.
Kajian tersebut, kata dia, penting karena penerapan atas putusan MK pada PKPU pencalonan harus dalam rumusan hukum yang rinci supaya tidak menimbulkan polemik.
"Ini sedang dalam legal drafting oleh tim hukum untuk penyusunan ulang syarat calon di PKPU. Ini tidak akan lama, tapi tetap dilakukan dengan kejelian," pungkasnya.
Di kesempatan berbeda, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifudin mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi Pilkada 2020. Pasalnya, tahapan pemilihan kepala daerah sudah dimulai dan pemilihan serentak yang berlangsung 23 September 2020 dapat berlangsung lancar.
Masyarakat, imbuhnya, bisa menjadi mitra Bawaslu untuk menjelaskan mengenai aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pemilu maupun pemilih. Masyarakat diharapkan bisa menjelaskan kepada pengawas terkait dengan adanya praktik politik uang dalam setiap gelaran pesta demokrasi. Pemberi ataupun penerima uang bisa dikenai sanksi pidana.
"Sebaiknya jangan ada transaksi dalam bentuk apa pun ketika ingin menggunakan hak suara di TPS (tempat pemungutan suara). Peran Bawaslu dalam memberantas politik uang akan semakin kuat jika dibantu oleh masyarakat," tukasnya.
Majelis Hakim MK pada 11 Desember lalu mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Putusan itu mengatur mantan napi boleh ikut pilkada setelah lima tahun lepas dari pidana pokok. (Cah/P-3)
Terkini Lainnya
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Faktor Kinerja Bisa Jadi Sikap Dominan Pemilih di Pilkada DKI Jakarta
Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
KPU Bakal Atur Masa Kampanye Pilkada yang Lebih Pendek Ketimbang Pemilu 2024
KPU bakal Atur Batasan Doorprize Kampanye
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap