visitaaponce.com

KPU Segera Terbitkan PKPU soal Eks Napi Korupsi

KPU Segera Terbitkan PKPU soal Eks Napi Korupsi
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemilihan Umum RI menyatakan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan dalam Pilkada 2020 tengah diubah untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal syarat bagi mantan narapidana. Proses perubahan sedang dalam tahap pengkajian tim hukum dan segera diterbitkan.

"Kami masih melakukan kajian atas putusan MK untuk proses penyesuaian dengan syarat calon dalam PKPU pencalonan. Semoga segera tuntas, dan seusai itu kita terbitkan," ungkap komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurutnya, pengkajian putusan MK bertujuan memasukkan syarat calon berdasarkan perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf g tentang jeda waktu 5 tahun bagi eks narapidana kasus korupsi untuk bisa mencalonkan diri dalam pilkada.

Kajian tersebut, kata dia, penting karena penerapan atas putusan MK pada PKPU pencalonan harus dalam rumusan hukum yang rinci supaya tidak menimbulkan polemik.

"Ini sedang dalam legal drafting oleh tim hukum untuk penyusunan ulang syarat calon di PKPU. Ini tidak akan lama, tapi tetap dilakukan dengan kejelian," pungkasnya.

Di kesempatan berbeda, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifudin mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi Pilkada 2020. Pasalnya, tahapan pemilihan kepala daerah sudah dimulai dan pemilihan serentak yang berlangsung 23 September 2020 dapat berlangsung lancar.

Masyarakat, imbuhnya, bisa menjadi mitra Bawaslu untuk menjelaskan mengenai aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pemilu maupun pemilih. Masyarakat diharapkan bisa menjelaskan kepada pengawas terkait dengan adanya praktik politik uang dalam setiap gelaran pesta demokrasi. Pemberi ataupun penerima uang bisa dikenai sanksi pidana.

"Sebaiknya jangan ada transaksi dalam bentuk apa pun ketika ingin menggunakan hak suara di TPS (tempat pemungutan suara). Peran Bawaslu dalam memberantas politik uang akan semakin kuat jika dibantu oleh masyarakat," tukasnya.

Majelis Hakim MK pada 11 Desember lalu mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Putusan itu mengatur mantan napi boleh ikut pilkada setelah lima tahun lepas dari pidana pokok. (Cah/P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat