visitaaponce.com

Kejagung Terus Sidik Dugaan Korupsi Importasi Tekstil

Kejagung Terus Sidik Dugaan Korupsi Importasi Tekstil
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono(ANTARA)

TIM Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018-2020.

"Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi yang semuanya merupakan pejabat Bea Cukai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan resminya, Rabu (8/7) malam.

Adapun ketiga saksi yang dilakukan pemeriksaan yakni, Kepala Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Sorong Hazrizal, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Mira Puspita Dewi, dan salah seorang lainnya, Maulidiyah.

"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya," terangnya.

"Serta mencari fakta tentang sejauh mana tanggung jawab yang dilaksanakan oleh para tersangka (khusus untuk tersangka pegawai Bea Cukai)," imbubnya.

Kejaksaan Agung RI telah menahan tiga tersangka dari lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor tekstil. Adapun ketiga tersangka yang dilakukan penahanan tersebut merupakan Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam.

"Dari lima orang tersangka tadi, tiga orang pada malam hari ini langsung dilakukan penahanan. Tiga orang tersangka yang dilakukan penahanan tersebut adalah yang pertama Dedi Aldian (DA) kemudian Hariyono Adi Wibowo atau disingkat (HAW) dan Kamaruddin Siregar (KA)," kata Hari Setiyono.

Atas perbuatan tersebut Kejaksaan Agung menyanggakan para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Kasus importasi ilegal ini mulanya terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin (2/3).

Saat diperiksa, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen. Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 rol dan PT FIB sebanyak 3.075 rol.

baca juga: 

Selain itu, di dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India, dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun, faktanya, kapal pengangkut tersebut tak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari Tiongkok. (OL-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat