KPK Sita Kebun Sawit Milik Nurhadi di Padang Lawas
![KPK Sita Kebun Sawit Milik Nurhadi di Padang Lawas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/08/84380874977b25613627d69b01a41f02.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kali ini, penyidik komisi antirasuah menyita kebun kelapa sawit diduga milik Nurhadi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. "KPK menyita lahan kebun kelapa sawit dalam perkara tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (12/8).
Ali mengatakan kebun sawit yang disita tersebar di sejumlah kecamatan di Padang Lawas. Namun, KPK belum merinci jumlah dan luas lahan yang disita. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait kepemilikan lahan sawit tersebut.
Baca juga: KPK Panggil 3 Saksi untuk Nurhadi
"Penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Diduga terkait dengan tersangka NHD (Nurhadi)," imbuh Ali.
Dalam upaya penyitaan itu, KPK bekerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk keperluan pemeriksaan saksi dan pengamanan kegiatan penyitaan.
"Koordinasi dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi. Juga bantuan pengamanan dari personel Kejaksaan Negeri Padang Lawas," pungkasnya.
Penyitaan kebun sawit itu menambah daftar pengusutan aset-aset yang diduga milik Nurhadi. Sebelumnya, komisi antirasuah sudah menyita vila milik Nurhadi di Kecamatan Megamendung, Bogor. Tidak hanya bangunan vila dan tanah, penyidik turut menyita sejumlah kendaraan mewah.
Baca juga: KPK Telusuri Kepemilikan Barang Mewah Menantu Nurhadi
Selain perkara suap dan gratifikasi, KPK turut membidik Nurhadi dengan pencucian uang. Penyidik masih mengidentifikasi dan mengusut sejumlah aset yang diduga milik Nurhadi. Di antaranya, apartemen di kawasan SCBD Jakarta, perkebunan sawit di Padang Lawas Sumatra Utara dan vila di Bogor.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Adapun Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.(OL-11)
Terkini Lainnya
KPK Sebut Masih Butuh Keterangan Dito Mahendra di Kasus TPPU Nurhadi
Mantan Pengacara Eddy Sindoro Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Nurhadi
Kasus TPPU Nurhadi, KPK Panggil Eks Bos Lippo Group
Eks Sekretaris MA Diduga Samarkan Uang Korupsi Melalui Menantu
Polri Kembali Panggil Dito Mahendra sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal
Dito Mahendra Dipanggil KPK Hari Ini
MA Tolak Kasasi, Gazalba Saleh Kini Resmi Bebas
KPK Buka Peluang Memiskinkan Hasbi Hasan
2 Penerima Suap Penanganan Perkara di MA Divonis 8 dan 4,5 Tahun Penjara
KPK Dinilai Bakal Berat Lawan Praperadilan Hasbi Hasan
Lawan KPK, Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Nindy Ayunda Diperiksa Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri Lebih dari 6 Jam
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap