visitaaponce.com

Polri Kembali Panggil Dito Mahendra sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal

Polri Kembali Panggil Dito Mahendra sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal
Dito Mahendra saat jadi saksi di KPK atas kasus Nurhadi pada Februari 2023.(MI/Susanto)

DIRTIPIDUM Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, menyatakan pihakanya pada hari ini, Rabu (26/4) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Hari ini kita layangkan panggilan tersangka," kata Djuhandani, (26/4).

Djuhandani menerangkan dalam surat pemanggilan tersebut, Dito dipanggil untuk memberikan keterangannya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Jumat (28/4) mendatang.

"Panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat," tutur Djuhandani.

Baca juga: Tak Hanya Polisi, KPK Juga akan Jemput Paksa Dito Mahendra

Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Tercatat, Dito telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4) lalu terkait penemuan senjata api di rumahnya. Akan tetapi, Dito mangkir dalam dua panggilan tersebut.

Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin.

Baca juga: Nindy Ayunda Diteror Oknum TNI Setelah Sambangi Rumah di Sumsel

Djuhandani mengatakan kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ucapnya.

Bukan hanya menjadi buronan Polri, Dito juga berpotensi menjadi buronan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Itu karena Dito juga mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan oleh KPK.

"Tentu kami pertimbangkan jemput paksa dan lakukan koordinasi dengan Bareskrim yang mengusut dugaan senjata api ilegal hasil temuan KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, (14/4).

Dito kembali mangkir dari pemanggilan penyidik KPK pada Kamis, 13 April 2023. Ia tak memberikan keterangan yang jelas mengenai ketidakhadirannya. Ini sudah ketiga kalinya Dito Mahendra mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik KPK dalam dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat