visitaaponce.com

Di Tengah Kritik, RUU MK Melaju Jadi Undang-Undang

Di Tengah Kritik, RUU MK Melaju Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna keempat DPR RImasa persidangan 2020-2021, Selasa (1/9), dihadiri 111 anggota dewan secara fisik dan 280 secara virtual.(MI/SUSANTO)

MELALUI Rapat Paripurna, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU. Pengesahan RUU MK ini relatif cepat tanpa kendala dari pandangan-pandangan fraksi yang berbeda, kendati dilakukan di tengah kritik aktivis dan pakar.
 
Pengesahan RUU MK dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ini merupakan pembicaraan tingkat II/Pengambilan Keputusan yang memang sudah diagendakan oleh DPR dalam Rapat Paripurna keempat masa persidangan 2020-2021 sekaligus dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-75 DPR RI.

"Apakah pembicaraan tingkat II tentang RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU MK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Sufmi diikuti jawaban setuju oleh anggota DPR lainnya yang hadir langsung di rapat, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Pada kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Komisi III yang juga Ketua Panja RUU MK Adies Kadir menjelaskan beberapa substansi utama yang diubah di dalam UU MK yang baru. Setidaknya terdapat 5 perubahan utama yang menjadi fokus DPR.

"Pertama soal kedudukan susunan dan wewenang MK, kedua soal pengangkatan dan pemberhentian hakim MK termasuk perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK," jelas Adies.

Berlanjut ke poin ketiga yakni mengenai usia minimal syarat dan tata cara seleksi hakim konstitusi. Usia hakim diatur minimal menjadi 55 tahun. Keempat, yakni penambahan ketentuan baru mengenai unsur Majelis Kehormatan MK.

"Kelima pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan, menjaga konstitusi tetal terjamin secara konstitusional," jelas Adies.

Adapun berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI yang disampaikan Ketua DPR Puan Maharani, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri sebanyak 495 anggota dewan, terdiri dari 111 anggota hadir secara fisik dan 280 anggota hadir secara virtual.

Sebelumnya, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Agil Oktaryal mempertanyakan pembahasan RUU MK yang tertutup. Proses yang tertutup dan sangat cepat tersebut tidak sesuai dengan semangat konstitusi dan demokrasi. Apalagi, MK sejak awal merupakan lembaga yang pembentukannya diinisiasi masyarakat. 

Kondisi tersebut menimbulkan asumsi bahwa RUU MK dilakukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja. Khususnya, saat ini tengah ada undang-undang krusial dan kemungkinan akan segera menjalani proses uji materi di MK.

Baca juga: RUU MK Dinilai belum Layak Disahkan

Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan, Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Violla Reininda menyatakan proses pembentukan RUU MK berpotensi cacat formil. Pasalnya, RUU itu tidak terdaftar di Prolegnas Prioritas 2020.

"Masuknya lewat daftar kumulatif terbuka untuk menindaklanjuti Putusan MK, yang hanya dijadikan kedok sebab banyak disisipkan aturan-aturan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan putusan MK yang dimaksud," papar Violla.

DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK pada 25 Agustus lalu. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir sempat menyatakan Komisi III tidak akan menutup diri pada masukan dan perbaikan sesuai dengan kondisi dan perkembangan dalam pembahasan. Pembahasan akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak MK. (P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat