KPK Dalami Cara Nurhadi Sembunyi di Apartemen
![KPK Dalami Cara Nurhadi Sembunyi di Apartemen](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/03/2f12075ae0d0076fcfc8908160bc8266.jpg)
PELAKSANA tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pihaknya sedang mendalami cara tersangka kasus korupsi Nurhadi bersembunyi di apartemen. Karena itu, KPK memanggil Dokter Rina Mardiana pada Selasa (30/3) sebagai saksi dalam kasus dugaan upaya mencegah dan merintangi penyidikan dalam perkara Nurhadi.
"Rina didalami pengetahuan saksi diantaranya terkait dengan tempat keberadaan NHD (Nurhadi) dan RH (menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono) saat menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK saat itu yang diduga bersembunyi di salah satu unit apartemen di Jakarta Selatan," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (31/3).
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Rina. Dia lebih memilih irit bicara demi menjaga kerahasian proses penyidikan. Lembaga Antikorupsi juga memanggil wiraswasta Sofyan Rosada kemarin. Sofyan merupakan pengasuh Pondok Pesantren Darus Sulton Al Bantani. Penyidik mendalami pertemuan istri Nurhadi, Tin Zuraida ke beberapa pihak dari keterangan Sofyan.
"Sofyan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pertemuan saksi dengan Tin Zuraida dan pihak-pihak lainnya," ujar Ali.
Baca juga: Terkait Kasus Nurhadi, KPK Panggil Pengasuh Ponpes dan Dokter
Kasus ini menyeret anak buah Nurhadi, Ferdi Yuman. Ferdy merupakan orang yang menyewakan rumah untuk Nurhadi di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia juga yang melakukan pembayaran Rp490 juta ke pemilik rumah agar bisa ditempati Nurhadi.
Ferdy ada di rumah itu saat KPK menangkap Nurhadi pada 1 Juni 2020. Dia kabur menggunakan mobil berpelat palsu saat tim KPK mendekatinya. Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-5)
Terkini Lainnya
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
KPK Sebut Masih Butuh Keterangan Dito Mahendra di Kasus TPPU Nurhadi
Mantan Pengacara Eddy Sindoro Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Nurhadi
Kasus TPPU Nurhadi, KPK Panggil Eks Bos Lippo Group
Eks Sekretaris MA Diduga Samarkan Uang Korupsi Melalui Menantu
Polri Kembali Panggil Dito Mahendra sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal
Dito Mahendra Dipanggil KPK Hari Ini
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap