visitaaponce.com

KPK Eksekusi Mantan Dirut PT DI ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Mantan Dirut PT DI ke Lapas Sukamiskin
Budi Santoso, tersangka kasus korupsi penjualan dan pemasaran pesawat PT DI periode 2007-2017.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Budi bakal menjalani hukuman empat tahun penjara dalam perkara korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI.

"Tim jaksa eksekusi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso. Memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/6).

Sesuai putusan pengadilan, Budi juga dibebani denda Rp400 juta. Dia juga dikenai hukuman uang pengganti senilai Rp2 miliar sesuai jumlah uang yang dikorupsi. Budi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi Rp2 miliar dari penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus PT DI ke Setneg

Dalam kasus itu, lembaga antirasuah juga menjerat mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Kemudian, ada empat empat tersangka lain yang juga dijerat KPK, yakni Budiman Saleh yang menjabat Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010 dan Arie Wibowo selaku Direktur Produksi PT DI 2014-2019. 

Lalu, dua tersangka lain, yaitu Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata. Dalam kasus PT DI, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp315 miliar. Uang dari proyek fiktif diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI. 

Tujuannya, mendapatkan pekerjaan di kementerian dan biaya lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebagian uang juga mengalir ke direksi PT DI.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat