KPK Angkat Topi Atas Vonis 12 Tahun Penjara kepada Bekas Mensos
![KPK 'Angkat Topi' Atas Vonis 12 Tahun Penjara kepada Bekas Mensos](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/08/635b9cc45316050299071b4e23073dbd.jpg)
KPK mengapresiasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang divonis 12 tahun penjara ditambah denda denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"KPK menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti. Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, hari ini.
Juliari dijatuhi vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Juliari divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya 'asset recovery' hasil tindak pidana korupsi secara optimal," tambah Ali.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari belum Putuskan Banding
Politikus PDIP tersebut terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Berikutnya, kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya," ungkap Ali.
Dalam perkara ini Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain sehingga total suap yang diterima adalah Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Uang suap itu diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.
Juliari terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta "commitment fee" sebesar Rp10 ribu per paket kepada perusahaan penyedia sembako.
Uang "fee" yang sudah dinikmati oleh Juliari adalah sebesar Rp15.106.250.000 yang digunakan untuk berbagai keperluan Juliari seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.
Namun sebesar Rp508,8 juta telah dikembalikan oleh Ketua DPC PDIP Kendal Akhmad Suyuti sehingga jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Juliari adalah sebesar Rp14.597.450.000.(OL-4)
Terkini Lainnya
Penanganan Kemiskinan di Daerah Perbatasan Cegah Kehancuran Bangsa
Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Berjumlah 6 Juta Paket
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Bansos tak Efektif Kurangi Angka Kemiskinan
Bansos Presiden, Kerugian Negara Berpotensi Lebihi Rp250 Miliar
Kerugian Negara Kasus Bansos Presiden Capai Rp250 Miliar dan Bisa Bertambah
Kasus Bansos Presiden Masih Berkaitan dengan OTT Juliari Batubara
Eks Mensos Juliari Batubara Dihadirkan dalam Persidangan Korupsi Bansos
KPK Ulik Cara Juliari Batubara Kawal Bansos Beras dan Kedekatan dengan Ivo Wongkaren
Keterlibatan Juliari Batubara di Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos Tak Terendus
Kembali Kasus Dugaan Korupsi di Kemensos, Menteri dari PDIP Bakal Dicap Negatif
ICW Duga Timbunan Bansos di Depok Terkait Korupsi Juliari
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap