visitaaponce.com

KPK Harap Vonis Juliari Jadi Efek Jera untuk Tindakan Korupsi

KPK Harap Vonis Juliari Jadi Efek Jera untuk Tindakan Korupsi
Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, setelah menjalani sidang Vonis secara Virtual di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8).(MI/ Moh Irfan)

MANTAN Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos). Hukuman itu diperberat dengan pidana pengganti sebesar Rp14,597 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri berharap hukuman itu bisa membuat seluruh penyelenggara negara bergidik. Lembaga Antikorupsi itu meyakini efek jera bakal timbul karena hukuman penjara dan denda dari perbuatan Juliari berat bagi penanganan kasus suap.

"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (23/8).

Baca juga: Bantah Rugikan Keuangan Negara, Heru Hidayat Minta Dakwaan Dibatalkan

Lembaga Antikorupsi itu menegaskan tidak akan takut menindak siapa pun yang berani korupsi. Apalagi jika korupsinya terkait dengan penanganan pandemi covid-19.

Ali juga menegaskan pihaknya akan mengusut uang negara yang sudah dipakai pelaku korupsi sampai tuntas. KPK tidak peduli jika pengusutan kasus itu bisa memiskinkan pelaku korupsi.

"Sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," ujar Ali.

Sebelumnya, Juliari Peter Batubara dihukum penjara 12 tahun atas penerimaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos). Hukuman itu diringankan hakim karena Juliari telah mendapatkan cacian dan hinaan selama proses hukumnya.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.

Hakim menilai hinaan, cacian, dan makian ke Juliari bagian dari hukuman. Sehingga, hukuman penjaranya butuh diringankan.

"Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Damis. (Ant/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat