visitaaponce.com

Kejagung Teliti Berkas Perkara Irjen Napoleon Bonaparte

Kejagung Teliti Berkas Perkara Irjen Napoleon Bonaparte
Tersangka kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte(Antara/Inrianto Eko Suwarso)

KEJAKSAAN Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan atas nama tersangka Irjen Napoleon Bonaparte. 

Berkas mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu dilimpahkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri. 

"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka NB diserahkan dengan surat pengantar nomor B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat jampidum Kejagung pada Kamis 14 Oktober 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (19/10). 

Menurut Leonard, berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti dalam kurun waktu tujuh hari menyatakan kelengkapan berkas secara formil maupun materiil. Sementara untuk memberikan petunjuk jika berkas perkara belum lengkap dibutuhkan waktu 7 hari tambahan. 

Baca juga : Kapolri: Jangan Ragu Pecat Anggota yang Melanggar!

Napolen diduga menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kece pada Agustus lalu. Selain memukul, Napoleon juga diduga melumuri Kece dengan kotoran Manusia. 

Di sisi lain, jaksa peneliti pada Jampidum Kejagung menilai berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kece belum lengkap, baik secara formil maupun materiil. 

"Telah diberikan petunjuk P.18 pada Senin, 6 September 2021 dan P.19 pada Rabu, 8 September 2021 oleh tim jaksa peneliti untuk dilengkapi oleh tim penyidik pada Bareskrim Polri," kata Leonard. 

Menurut Leonard, dalam berkas perkara itu Kece disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat