visitaaponce.com

Irjen Napoleon Dipindah ke LP Cipinang Jalani 4 Tahun Bui

Irjen Napoleon Dipindah ke LP Cipinang Jalani 4 Tahun Bui
Irjen Napoleon Bonaparte(MI/Susanto)

MANTAN Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani pidana selama 4 tahun penjara. Eksekusi badan itu dilakukan oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/11) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Eksekusi pidana badan terhadap terpidana Irjen Napoleon Bonaparte dilakukan dari rumah tahanan Salemba cabang Bareksrim Polri dan memasukkan ke LP kelas I Cipinang Jakarta Timur," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11).

Napoleon yang terseret hukum karena menerima suap dari Joko Tjandra telah mengajukan banding terhadap vonis pidana penjara selama 4 tahun. Majelis hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan tersebut. Begitu pun di Mahkamah Agung (MA) saat ia mengajukan kasasi.

"Bahwa dengan demikian, putusan MA menguatkan putusan Pengadilan TInggi Tipikor pada PT DKI Jakarta jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Leonard.

Atas penerimaan suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko, Napoleon dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Napoleon juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp100 juta. Jika ia tidak mampu membayar denda tersebut, maka hukumannya ditambah 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. (OL-13)

Baca Juga: MA Sudah Tolak Kasasi, Polri Belum Pecat Irjen Napoleon

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat