Pakar Hati-Hati Memaknai Dasar Yuridis Hukuman Mati Koruptor
![Pakar: Hati-Hati Memaknai Dasar Yuridis Hukuman Mati Koruptor](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/12/56040f776d1cf7670445bb6653cdff9c.jpeg)
PAKAR hukum sekaligus akademisi Universitas Gadjah Mada Djoko Sukisno menilai meskipun hukuman mati diizinkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, harus dicermati makna dari penjelasannya.
"Perlu kehati-hatian dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) UU tersebut yang berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’, karena harus pula dicermati bagian penjelasan atas ayat tersebut," ujarnya lewat keterangan resmi, Senin (6/12).
Makna dari keadaan tertentu, jelas Djoko, ialah sebagai pemberat hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi saat terjadi bencana alam nasional, pengulangan perbuatan atau ketika negara tengah keadaan resesi ekonomi. Menurutnya, pada kalimat yang menyebutkan kata ‘pengulangan’ diawali dengan tanda baca koma. Maka anak kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai berdiri sendiri dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya.
"Kalimat tersebut dapat berarti seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi kemudian setelah keluar dia melakukan tindak pidana korupsi lagi. Sehingga orang tersebut layak untuk dituntut hukuman mati karena dianggap tidak jera atas hukuman yang pernah dijatuhkan padanya," tandasnya.
Terkait dengan wacana hukuman mati bagi para terdakwa Jiwasraya dan Asabri, maka perlu juga dicermati sekali lagi apakah pelaku ada yang residivis dan melakukan tindak pidana yang sama.
Lalu , sambung Djoko, dilihat dari tempus delicti apakah tengah bencana alam atau resesi ekonomi. "Tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana bukan waktu persidangannya," pungkasnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali menggaungkan wacana hukuman mati bagi terpidana korupsi. Pihaknya, akan membuka ruang diskursus dalam mengkaji secara ilmiah dan lebih dalam untuk dapat diterapkannya sanksi pidana terberat bagi para koruptor.
Dasar yuridis dalam menjatuhkan sanksi pidana mati untuk koruptor terdapat di Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang merumuskan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pengertian bencana alam nasional, berdasarkan pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Untuk dapat menjadi bencana alam nasional, maka harus ditetapkan statusnya oleh pemerintah pusat. “Ke depan perlu dilakukan reformasi norma, yang mana frasa bencana alam nasional cukup dirumuskan menjadi bencana nasional,” ujarnya. (Ant/OL-8)
Terkini Lainnya
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
John Gluba Gebze Disebut Segera Dieksekusi Setelah 8 Tahun Terkatung-katung
Penghuni Lapas, Hukuman Mati Berstatus Pidana Khusus
22 Pengedar Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Periode Januari - Maret 2024
MA Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
ELSAM: Pengadilan Jangan Jatuhi Pidana Mati karena Tekanan
Pemerintah Dinilai Terapkan Standar Ganda Hukuman Mati
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap