visitaaponce.com

PPP Setujui Draf RUU TPKS asalkan Tidak Legalkan Seks Bebas dan LGBT

PPP Setujui Draf RUU TPKS asalkan Tidak Legalkan Seks Bebas dan LGBT
Aksi diam 500 Langkah Awal Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tahun lalu.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

FRAKSI Partai Persatuan Perjuangan (PPP) menyetujui rumusan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disusun oleh Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS yang diketuai oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya.

Saat menyampaikan pandangan mini fraksinya pada rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Baleg, Juru Bicara PPP Syamsurizal menjelaskan bahwa PPP mendukung RUU TPKS untuk di bawa ke dalam Rapat Paripurna guna pengesahan sebagai Undang-Undang (UU) usul inisiatif DPR. Sepanjang pengaturannya tidak bertentangan dengan norma dan agama PPP menilai RUU TPKS bisa segera disahkan.

"Sepanjang pengaturannya tidak bertentangan dengan norma agama, budaya, dan sosial yang adil di masyarakat serta tidak memberikan jalan untuk seks bebas, lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT maka fraksi PPP menyetujui hasil panja Baleg DPR RI," ungkap Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).

Baca juga: Baleg Gelar Pleno untuk Ambil Keputusan RUU TPKS

Dalam pandagannya, PPP juga menginginkan ada pengaturan tentang jenis-jenis tindak pidana seksual yang dilakukan sebelum atau di luar pernikahan. Begitupun mengenai tindak penyimpangan seksual. PPP menginginkan zinah dan penyimpangan seksual dimasukkan sebagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

"Mengingat hal tersebut menjadi penyebab terjadinya tindak pidana seksual," ungkapnya.

Secara rinci Syamsurizal menyebutkan pandangan PPP 7 mengenai kategori perbuatan yang termasuk dalam jenis tindak pidana kekerasan seksual yakni pelecehan, eksploitasi seksual, pemerkosaan, pemaksaan pelacuran perzinahan, pencabulan, kumpul kebo, hubungan sesama jenis.

"Pemaksaan zinah tidak hanya mengatur yang ada di dalam perkawinan tetapi juga mengatur antar pihak yang tidak terkait dengan perkawinan atau di luar perkawinan yang harus masuk dalam delik perzinahan," ungkapnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat