visitaaponce.com

Azis Syamsuddin Membantah Jarwo dan Aliza Merupakan Anak Buahnya

Azis Syamsuddin Membantah Jarwo dan Aliza Merupakan Anak Buahnya
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/12)(MI/Susanto )

MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut menerima Rp2,1 miliar dari uang dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah melalui orang kepercayaannya yakni Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan pihak swasta Edy Sujarwo. Azis membantah Aliza dan Jarwo merupakan anak buahnya.

"Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo sebagai staf saya," kata Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/12).

"Begitu juga dengan Aliza. Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," lanjutnya.

Azis mengungkapan tidak ada bukti yang menegaskan Jarwo dan Aliza merupakan anak buahnya. Bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Aliza dan Jarwo juga diyakini Azis lemah.

"Di dalam SK (Surat Keputusan) DPR yang dijadikan JPU (jaksa penuntut umum) barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun saudara Jarwo itu diangkat sebagi staf saya di DPR, yang ada pengakuan dari saudara Edy Jarwo," tegas Azis.

Baca juga: Calon Komisioner Bawaslu Dipertanyakan Soal Hubungan dengan Parpol

Sebelumnya, Azis Syamsuddin disebut menerima Rp2,1 miliar dari uang DAK Lampung Tengah dari mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Uang itu diduga diterima Azis melalui orang kepercayaannya yakni Aliza Gunado dan Edy Sujarwo di kafe Vios yang disebut milik adik Azis Syamsuddin.

Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan US$36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12).

KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat