visitaaponce.com

KBRI untuk Singapura Serahkan Proses Ratifikasi Ekstradisi ke Parlemen

KBRI untuk Singapura Serahkan Proses Ratifikasi Ekstradisi ke Parlemen
Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo.(MI/Adam Dwi)

KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menyerahkan proses politik ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ke DPR RI.

Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan isi perjanjian yang ditandatangi pada Selasa (25/1) itu sebenarnya sama saja dengan 2007. Bedanya, asas retroaktif atau berlaku surut dari yang sebelumnya 15 tahun disesuaikan menjadi 18 tahun.

"Bagaimana kemudian prosesnya? Seperti biasa, kembali lagi ke DPR, sejauh mana DPR mau kemudian kali ini meratifikasi," katanya saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Sabtu (29/1).

Menurut pria yang akrab disapa Tommy itu, tidak diratifikasinya perjanjian ekstradisi pada 2007 dikarenakan lemahnya dukungan parlemen terhadap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Oleh karenanya, parlemen saat itu menolak meratifikasinya.

"Kalau kali ini, seharusnya karena pemerintah didukung sama parlemen yang kuat, seharusnya, logikanya, parlemennya akan mendukung," ujar Tommy.

Sebelum adanya perjanjian ekstradisi, Indonesia telah memiliki perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters dengan Singapura. Melalui perjanjian itu, persoalan hukum antarkedua negara bisa terselesaikan.

Dalam beberapa waktu terakhir, Tommy menilai Singapura telah sangat akomodatif dalam memenuhi kebutuhan Indonesia terkait pemulangan buronan.

Pada Juni 2021, misalnya, terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis berhasil direpatriasi ke Indonesia untuk menjalani eksekusi.

"Sekarang dengan extradition treaty ini kan kita punya payung hukum di antara kedua negaranya lebih kuat," terang Tommy.

Kendati demikian, ia mejelaskan bahwa proses ekstradisi hanya bisa dilaksanakan jika perkara buronan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Basisnya adalah untuk melakukan ekstradisi pada orang-orang yang terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan terorisme. Kalau itu sudah terpenuhi dan ada kekuatan hukum yang tetap, maka penegak hukum kita tinggal berkirim surat ke Singapura," jelas Tommy.

"Untuk meminta Si A, Si B, Si C, terlibat dalam kasus korupsi, pencucian uang, atau terorisme, dan minta dikembalikan ke Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya pada Kamis (27/1), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut ada 247 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bidang Pidsus.

Namun, ia tidak bisa memastikan berapa banyak jumlah buronan yang bersembunyi di Singapura.

Di sisi lain, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) JAM-Pidsus Kejagung Andi Herman mengatakan perjanjian ekstradisi dengan Singapura bisa mempermudah perampasan aset terpidana kasus korupsi, seperti skandal di PT Asuransi Jiwaraya dan PT ASABRI.

"Kita tahu ada beberap aset yang penanganan perkaranya diduga ada disimpan di Singapur. Tentu ini jadi bagian yang dikoordinasikan," ujar Andi, Rabu (26/1). (Tri/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat